analitik

Swiss Tourist Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara karena Mengolok-olok Nyepi Bali di Vlog

Ule.co.id – Kasus nyepi bali kembali menjadi sorotan nasional setelah seorang wisatawan asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena memposting video yang mengejek Hari Sunyi Hindu di Bali. Video yang diunggah di Instagram menampilkan dirinya berjalan menuju pantai kosong pada 19 Maret, hari Nyepi, sambil menyebut situasi tersebut “crazy” dan menambahkan kata-kata kasar.

Zgraggen, 26 tahun, bekerja sebagai pekerja konstruksi dan tiba di Bali pada Februari. Ia mengaku membuat video tersebut karena rasa lapar dan frustrasi setelah tidak menemukan makanan selama penutupan total yang diberlakukan pada Nyepi. Meskipun staf vila tempat ia menginap sudah memberi peringatan tentang larangan keluar rumah, ia tetap melanggar dan merekam aksinya.

Baca juga:
Anggota KKB Ditangkap Satgas ODC, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport di Papua

Pihak kepolisian menerima laporan dari warga net yang marah setelah video tersebut menjadi viral. Pada Maret, Zgraggen ditangkap di sebuah vila di Legian, dekat Kuta. Ia kemudian menjalani penahanan pra-peradilan selama lima bulan, yang nantinya akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan.

Pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan Zgraggen bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Pidana baru Indonesia terkait penghinaan agama. Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah menyinggung perasaan umat Hindu, merusak kepercayaan, dan memicu kemarahan publik. “Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas sang hakim.

Selama persidangan, Zgraggen mengaku tidak berniat menghina agama atau budaya Bali. Ia menyatakan penyesalannya, meminta maaf kepada masyarakat Bali, dan menjelaskan bahwa ketidaktahuannya tentang aturan Nyepi menjadi penyebab utama. Kedutaan Besar Swiss di Jakarta memberikan bantuan konsuler, namun tidak mengintervensi keputusan hukum Indonesia.

Nyepi, yang juga dikenal sebagai Hari Sunyi, merupakan bagian penting dari kalender Hindu Bali. Selama 24 jam, seluruh pulau harus berhenti beraktivitas: bandara ditutup, lampu jalan dimatikan, jaringan internet dibatasi, dan suara keras dilarang. Aturan ini berlaku bagi penduduk maupun wisatawan tanpa pengecualian. Berikut beberapa larangan utama pada Nyepi:

Baca juga:
Kasus Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Berlanjut, Penyidik Lakukan Investigasi Lapangan
  • Wajib tinggal di dalam rumah atau akomodasi selama 24 jam.
  • Dilarang menyalakan lampu luar rumah kecuali untuk keperluan darurat.
  • Transportasi umum, termasuk bandara, dihentikan.
  • Penggunaan media sosial dan internet dibatasi di beberapa daerah.
  • Suara musik, pesta, atau kegiatan hiburan dilarang.

Pelaksanaan Nyepi tidak hanya menjadi momen spiritual bagi umat Hindu, tetapi juga simbol kedamaian dan kebersamaan bagi seluruh masyarakat Bali. Selama hari tersebut, patroli khusus bernama “Pecalang” berkeliling memastikan kepatuhan warga. Keberhasilan penegakan aturan ini menjadi cerminan rasa hormat terhadap tradisi lokal.

Kasus Zgraggen menjadi peringatan tegas bagi wisatawan asing bahwa pelanggaran terhadap kebudayaan setempat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Pemerintah Bali terus meningkatkan sosialisasi tentang aturan Nyepi melalui hotel, agen perjalanan, dan media sosial, guna mencegah insiden serupa di masa depan.

Dengan keputusan pengadilan ini, otoritas berharap dapat menegakkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antarbudaya, sekaligus melindungi kelestarian tradisi Hindu yang menjadi identitas utama Pulau Dewata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *