analitik

Galang Satrio Priambodo, TKI Sragen Tewas di Jepang Tanpa Asuransi: Keluarga Perjuangkan Haknya

Ule.co.id – TKI Sragen tewas di Jepang tak miliki asuransi, sang ayah: Apa yang menjadi haknya, semoga kembali [titlebase] menjadi sorotan utama setelah korban, Galang Satrio Priambodo (27), ditemukan tewas tenggelam di Sungai Gunkai, Kota Toyota, Prefektur Aichi, Jepang pada 14 Agustus 2026. Kejadian tragis ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan asuransi bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Galang, warga Dusun Karangturi, Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, telah bekerja di Jepang selama tujuh tahun dengan visa Tokutei Ginou (TG), yang diperuntukkan bagi tenaga kerja terampil. Pada Jumat sore, setelah melaksanakan salat Jumat bersama rekan-rekannya, mereka memutuskan untuk berswafoto di tepi sungai. Saat mencoba menyeberang, arus kuat menyeret Galang hingga tenggelam. Upaya penyelamatan tidak berhasil dan tubuhnya ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga:
Gubernur Agustiar Minta Desa Prioritaskan Pelayanan Publik dan Siap Hadapi Karhutla

Keluarga Galang, terutama ayahnya, Widiatmoko (46), mengungkapkan kesedihan mendalam sekaligus kebingungan terkait hak-hak yang seharusnya diterima korban. “Katanya begitu, tidak dapat asuransi, ini baru diurus keponakan saya. Kalau saya berharap apa yang menjadi haknya, semoga kembali ke Mas Galang,” ujar Widiatmoko kepada wartawan pada 23 Agustus 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meski korban tidak terdaftar dalam program asuransi resmi, keluarga tetap bertekad memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diberikan.

Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Galang berstatus pekerja SSW (Specialized Skilled Worker) dan perlindungan asuransinya tidak didaftarkan oleh perusahaan penempatan. Hal ini menimbulkan kritik tajam terhadap mekanisme penempatan tenaga kerja migran, khususnya terkait kepatuhan perusahaan dalam mengurus asuransi kerja sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) telah menyalurkan santunan pemakaman kepada keluarga Galang. Namun, hingga kini keluarga belum menerima bantuan serupa dari Pemerintah Kabupaten Sragen, yang seharusnya turut menanggung biaya pemakaman dan proses repatriasi jenazah.

Proses pemulangan jenazah Galang telah selesai; jenazahnya dimakamkan di TPU Dusun Karangturi pada 22 Agustus 2026. Selama proses tersebut, keluarga harus menanggung biaya pengurusan dokumen, transportasi, dan logistik secara mandiri. Keponakan korban kini memegang kendali penuh atas administrasi hak-hak korban, termasuk klaim asuransi yang mungkin dapat diajukan secara retroaktif atau melalui jalur hukum.

Kasus ini memicu respons dari DPRD Sragen yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan asuransi pekerja migran. Anggota DPRD menyoroti pentingnya penegakan regulasi agar setiap TKI yang berangkat ke luar negeri terdaftar dalam program asuransi kesehatan, kecelakaan, dan kematian. Mereka juga menuntut transparansi dari agen penempatan serta sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen penempatan dan memperkuat mekanisme asuransi wajib. Menteri Ketenagakerjaan, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataan resmi menyebutkan bahwa setiap TKI harus memiliki perlindungan asuransi yang memadai, dan kasus seperti Galang menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem.

Baca juga:
Pemerintah Gunung Mas Akan Pembenahan Pengelolaan Data Desa

Selain aspek administratif, tragedi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan kerja di luar negeri. Meskipun Galang bekerja di sektor yang relatif aman, kegiatan sosial seperti berenang bersama rekan kerja di luar jam kerja tetap berisiko tinggi, terutama di negara dengan standar keselamatan yang ketat seperti Jepang.

Para ahli keselamatan kerja menekankan pentingnya edukasi bagi TKI mengenai risiko kegiatan rekreasi di negara penempatan. Mereka menyarankan agar agen penempatan menyertakan pelatihan keselamatan tambahan, termasuk prosedur darurat di lingkungan air.

Dengan menyoroti TKI Sragen tewas di Jepang tak miliki asuransi, sang ayah: Apa yang menjadi haknya, semoga kembali [titlebase] dalam beberapa media, harapan keluarga tetap kuat. Widiatmoko berharap semua hak korban, baik santunan, kompensasi, maupun pengakuan resmi, dapat dipenuhi meski asuransi tidak terdaftar. Ia menutup dengan harapan agar Galang dapat kembali dalam bentuk doa dan kenangan yang abadi.

Kasus Galang Satrio Priambodo menegaskan kembali urgensi reformasi sistem penempatan tenaga kerja migran Indonesia. Pemerintah, agen penempatan, dan perusahaan pengguna harus bersinergi memastikan setiap TKI memiliki perlindungan asuransi yang sah, serta memberikan edukasi keselamatan yang memadai. Hanya dengan langkah konkret, tragedi serupa dapat diminimalisir dan keluarga korban tidak lagi terbebani oleh beban administratif serta finansial setelah kehilangan orang terkasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *