analitik

Pasar Kramat Jati: Relokasi Massal PKL, Bebas Retribusi 6 Bulan & Larangan Jualan di Bahu Jalan

Ule.co.id – Pasar Kramat Jati di Jakarta Timur kini menjadi sorotan utama setelah ribuan pedagang kaki lima (PKL) dipindahkan ke lokasi binaan, diberikan pembebasan retribusi selama enam bulan, dan dilarang berjualan di bahu jalan serta trotoar demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian insiden, termasuk kecelakaan fatal pada 17 Agustus 2026 yang menewaskan seorang pelajar karena jalan licin akibat air siraman dari pedagang ikan. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa mulai 31 Agustus 2026 tidak ada lagi aktivitas jualan di bahu Jalan Raya Bogor, Kramat Jati. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menata kawasan yang selama ini menjadi titik kemacetan dan kumuh.

Baca juga:
Polres Gumas Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Apresiasi Bhabinkamtibmas Dukung Program Pemerintah

Camat Kramat Jati, Kamal Alatas, memaparkan proses relokasi yang melibatkan delapan koordinator pedagang mewakili berbagai komoditas, mulai dari ikan, sayur, buah, kue, hingga kopi. Melalui pertemuan intensif, 193 pedagang ikan menyatakan kesiapan untuk menempati Lokbin Kramat Jati, sementara 282 pedagang sayur, buah, kue, dan kopi akan dipindahkan ke Pasar Kramat Jati yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Berikut rincian alokasi pedagang:

  • 193 PKL ikan → Lokbin Kramat Jati (aset Dinas PPKUKM)
  • 282 pedagang sayur, buah, kue, kopi → Pasar Kramat Jati (Perumda Pasar Jaya)
  • Lokbin Cililitan disiapkan untuk pedagang kue dan aneka makanan

Untuk memudahkan penataan, pemerintah menyiapkan 621 titik penempatan yang dipetakan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi. Dari total tersebut, 23 pedagang akan menempati lapak, 136 kios, dan 123 los di dalam pasar tradisional.

Selama masa transisi, semua pedagang yang direlokasi akan menikmati pembebasan biaya retribusi dan sewa selama enam bulan. Camat Alatas menegaskan, “Kami memberikan waktu adaptasi agar pedagang dapat menata kembali usaha mereka tanpa beban tambahan.” Setelah periode bebas retribusi berakhir, tarif standar akan diberlakukan kembali sesuai peraturan yang berlaku.

Persiapan infrastruktur pun tidak kalah penting. Dinas Bina Marga telah melakukan pengaspalan jalan di sekitar Lokbin, sementara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menyediakan fasilitas dasar seperti tempat sampah, penerangan, dan jaringan listrik. Semua langkah ini dirancang agar proses relokasi berjalan secara terkoordinasi dan humanis, tanpa mengganggu kelangsungan usaha para pedagang.

Baca juga:
Galang Satrio Priambodo, TKI Sragen Tewas di Jepang Tanpa Asuransi: Keluarga Perjuangkan Haknya

Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga berfokus pada keselamatan. Permukaan jalan di depan Pasar Kramat Jati sebelumnya dikenal licin karena air siraman ikan yang menetes ke aspal. Dengan larangan penjualan di bahu jalan dan trotoar, serta penempatan ulang pedagang ke lokasi tertutup, diharapkan risiko kecelakaan serupa tidak terulang.

Wali Kota Munjirin menambahkan, “Penertiban ini bukan sekadar menertibkan ruang publik, melainkan upaya melindungi nyawa warga dan meningkatkan kenyamanan lalu lintas.” Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar aturan tetap dipatuhi oleh semua pihak.

Secara keseluruhan, upaya penataan Pasar Kramat Jati mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan komunitas pedagang. Dengan kebijakan bebas retribusi, alokasi lokasi yang tepat, dan larangan jualan di bahu jalan, diharapkan kawasan ini dapat bertransformasi menjadi pusat perdagangan yang lebih tertib, aman, dan produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *