Tuntutan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Terdakwa Divonis Berat
Mataram, Ule.co.id – Pengadilan Negeri Mataram menjadi saksi atas pembacaan tuntutan pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dua terdakwa utama, I Gde Aris Chandra Widianto dan I Made Yogi Purusa Utama, menghadapi tuntutan pidana penjara masing-masing delapan dan 14 tahun. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp385 juta kepada ahli waris korban dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026) petang.
Rincian Tuntutan untuk I Gde Aris Chandra Widianto
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili oleh Budi Mukhlis, mengajukan tuntutan delapan tahun penjara terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mengemukakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana penganiayaan berat. Selain itu, Aris Chandra juga dinilai melakukan tindakan perintangan penyidikan dengan menyamarkan barang bukti.
Dasar Hukum dan Kewajiban Restitusi
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Aris Chandra adalah Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lebih lanjut, terdakwa diwajibkan membayar dana restitusi sebesar Rp385 juta kepada ahli waris Brigadir Nurhadi. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam kurun waktu 30 hari, seluruh kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita oleh jaksa. Jika nilai sitaan tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun sebagai pengganti.
BACA JUGA: DPR Soroti Kejanggalan Tuntutan Mati ABK Narkoba 2 Ton Sabu
Tuntutan Berat bagi I Made Yogi Purusa Utama
Setelah pembacaan tuntutan untuk Aris Chandra, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa I Made Yogi Purusa Utama. Jaksa menuntut hukuman pidana penjara yang lebih berat, yakni 14 tahun, mengingat perannya yang dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Sama seperti Aris Chandra, Yogi juga dibebankan untuk membayar dana restitusi sebesar Rp385 juta, dengan ancaman subsider dua tahun penjara jika tidak dipenuhi.
Klasifikasi Pidana Terhadap Yogi Purusa Utama
Perbuatan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dinilai telah memenuhi unsur pidana pembunuhan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang tuntutan ini menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Mataram. Dengan rincian tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan final. Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang setimpal bagi korban dan keluarganya.

