Eva Stevany Rataba dan Kontroversi Bansos PKH: Masuk Desil 4 Meski Harta Miliaran
Ule.co.id – Kasus bansos pkh kembali menjadi sorotan publik setelah nama legislator NasDem, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bantuan di desil 4. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa seorang anggota DPR RI yang memiliki harta bersih lebih dari tiga miliar rupiah dapat masuk dalam kategori yang biasanya diprioritaskan untuk keluarga miskin.
Eva menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftar maupun menerima bantuan bansos pkh. Dalam pernyataan yang disampaikan pada rapat Komisi X DPR bersama Badan Pusat Statistik, ia menanyakan prosedur pencatatan data tersebut dan menuntut verifikasi sumber serta riwayat pendataan. “Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui nama saya tercatat dalam desil 4. Saya langsung menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk klarifikasi,” ujarnya.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang diakses melalui situs KPK menunjukkan bahwa Eva memiliki dua bidang tanah di Kabupaten Merauke senilai Rp1,630,000,000, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport 2017 senilai Rp570,000,000, serta empat motor dan harta bergerak lainnya senilai Rp419,000,000. Kas dan setara kas tercatat Rp831,888,564, menjadikan total harta bersihnya Rp3,501,388,564 tanpa utang. Angka tersebut kontras dengan statusnya sebagai penerima bansos pkh desil 4.
Desil 4 termasuk dalam kategori “rentan miskin” yang biasanya menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pemerintah. Sistem desil membagi keluarga atau rumah tangga ke dalam sepuluh tingkatan berdasarkan indikator kesejahteraan ekonomi. Meskipun masuk desil 4 tidak otomatis menjamin penerimaan bantuan, pencatatan yang tidak akurat dapat menimbulkan stigma serta potensi penyalahgunaan anggaran.
Kasus serupa juga muncul di Yogyakarta, ketika anggota DPRD DIY, Lisman Puja Kesuma, menemukan namanya masuk dalam data penerima bantuan desil 4 di Kabupaten Sleman. Lisman, yang tidak pernah mendaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH), menilai ketidakakuratan data sebagai ancaman terhadap keadilan sosial. “Kami mendesak agar basis data tersebut segera diperiksa dan dimutakhirkan kembali,” tegasnya.
Ketidakakuratan pendataan ini menimbulkan kekhawatiran akan distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran. Sebagian warga yang memang berada di desil 1 hingga 3 melaporkan kesulitan mengakses bantuan karena data mereka tercatat di desil yang lebih tinggi, sementara beberapa pejabat publik yang sebenarnya berada di atas garis kemiskinan secara tak sengaja masuk dalam daftar penerima.
Untuk menghindari kesalahan serupa, Kementerian Sosial menyediakan layanan daring Cek Bansos yang memungkinkan masyarakat memeriksa status desil mereka hanya dengan memasukkan NIK. Langkah-langkahnya sederhana: buka laman cekbansos.kemensos.go.id, isi NIK 16 digit, selesaikan kode verifikasi, dan klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan kelompok desil serta status penerima bantuan, membantu warga memastikan keakuratan data pribadi mereka.
Para legislator yang menjadi sorotan kini menuntut transparansi lebih dalam proses pendataan. Eva menekankan pentingnya audit independen serta perbaikan data secara cepat, sementara Lisman menambahkan bahwa akurasi data harus menjadi prioritas bagi pemerintah untuk menjamin bantuan tepat sasaran. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas data sosial‑ekonomi sangat penting dalam mengelola program bantuan publik, terutama di tengah tekanan ekonomi nasional.

