Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu Kotim Tunggu Kebijakan Pusat
Sampit, Ule.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini belum menerima informasi atau arahan resmi terkait isu penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ramai beredar. Ketidakjelasan mengenai nasib PPPK Paruh Waktu Kotim ini membuat pemerintah daerah mengambil sikap menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat.
BKPSDM Kotim Tegaskan Belum Ada Pemberitahuan Resmi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa kabar yang beredar di masyarakat masih sebatas informasi dari media sosial dan belum didasari oleh surat edaran resmi. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi itu, mungkin informasi di media sosial. Jadi kami tetap menunggu kebijakan resmi dari pusat, baru kami bisa berkomentar,” jelas Kamaruddin di Sampit pada Senin.
Pihak BKPSDM Kotim memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh mengenai status tenaga PPPK tersebut sebelum adanya keputusan tertulis dari Pemerintah Pusat. Meskipun menunjukkan sikap pasif dalam menanggapi rumor, BKPSDM Kotim tetap proaktif dalam memantau perkembangan informasi lebih lanjut terkait isu ini.
BACA JUGA: Pemkab Kapuas Tingkatkan Infrastruktur Jembatan Vital
Dinamika Kontrak dan Prospek Rekrutmen ASN yang Belum Jelas
Kamaruddin menjelaskan bahwa secara administratif, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu memiliki skema pembaruan rutin setiap satu tahun. Prosedur ini merupakan standar yang selama ini telah berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serupa dengan status tenaga Non-ASN sebelumnya.
“Yang jelas sekarang ini memang kontrak PPPK Paruh Waktu cuma setahun, ketika status mereka sebagai Non-ASN pun begitu setiap tahun. Jadi apakah itu bisa dilanjutkan atau tidak di tahun selanjutnya, kita tunggu nanti apa arahan kebijakan dari pusat,” tambahnya. Selain isu penghapusan status, ketidakpastian juga menyelimuti rencana penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini. BKPSDM Kotim mengaku masih dalam posisi menunggu terkait kuota dan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan.
Imbauan Ketenangan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Menanggapi situasi ini, Kamaruddin mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu dan calon pelamar ASN di Kotim untuk tetap tenang. Ia memberikan jaminan bahwa pemerintah daerah akan segera merespons secara bijak apabila nantinya muncul perubahan skema atau kebijakan dari kementerian terkait di tingkat pusat.
Jika skema perpanjangan kontrak ditiadakan oleh pemerintah pusat, Pemkab Kotim berkomitmen untuk mengkaji secara menyeluruh dampak yang akan ditimbulkan terhadap struktur birokrasi daerah. Untuk saat ini, Kamaruddin memastikan bahwa semua pelayanan dan status kepegawaian berjalan normal, dan kontrak kerja mereka masih berlaku cukup lama di tahun ini.

