Biaya Ujian Konsultan Pajak, Hoaks Menteri, dan Pilihan Tarif: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Ule.co.id – Pajak menjadi topik utama dalam beberapa perkembangan terbaru di dunia keuangan Indonesia, mulai dari biaya ujian profesi konsultan pajak hingga klarifikasi hoaks yang beredar tentang kebijakan pajak pemerintah.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa besaran biaya ujian konsultan pajak akan diumumkan secara resmi oleh Asosiasi Konsultan Pajak, yang berhak menentukan mekanisme pembayaran. Hingga kini, asosiasi belum mengeluarkan rincian resmi, meskipun PMK No. 55/2026 telah mengatur bahwa asosiasi tersebut menjadi penyelenggara ujian profesi dan harus melaksanakan ujian pertama paling lambat 31 Desember 2026. Ujian ini mencakup pengetahuan tentang kode etik, standar praktik, kewajiban, larangan, serta tata kelola profesi.
Sementara itu, kebijakan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak juga mengalami perubahan. PMK 55/2026 memperluas penyelenggara PPL tidak hanya kepada asosiasi konsultan pajak, tetapi juga kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan atau pihak lain yang ditetapkan panitia penguatan profesionalisme. Konsultan dengan izin tingkat A, B, atau C kini wajib mengumpulkan satuan kredit poin (SKP) sesuai tingkatan, dengan batas waktu pelaporan elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha UMKM sering kali terjebak dalam mitos bahwa tarif pajak terendah otomatis memberikan beban paling ringan. Pada praktiknya, UMKM dapat memilih antara tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto atau beralih ke skema tarif umum PPh yang memungkinkan pengurangan tarif melalui Pasal 31E UU PPh atau tarif Pasal 17 bagi wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan. Pilihan ini harus dipertimbangkan secara menyeluruh karena konsekuensi hukum dan administrasi yang berbeda.
Selain kebijakan resmi, media sosial menjadi arena penyebaran informasi keliru terkait pajak. Beberapa hoaks yang sempat viral antara lain:
- Hoaks pajak oksigen: Sebuah postingan mengklaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah. Klaim ini tidak memiliki dasar hukum dan telah dibantah oleh tim cek fakta.
- Hoaks pajak platform media sosial: Isu bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengenakan pajak atas semua platform media sosial juga tidak terbukti.
- Hoaks pernyataan Zulhas: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dikabarkan menyatakan bahwa tugas rakyat hanya membayar pajak, bukan ikut campur urusan pemerintah. Penelusuran menunjukkan bahwa pernyataan tersebut merupakan manipulasi lama yang telah dibantah dan dilaporkan ke kepolisian.
Tim Cek Fakta Liputan6.com menegaskan bahwa semua klaim di atas adalah hoaks yang bertujuan mendiskreditkan pejabat atau menimbulkan kepanikan publik. Pemerintah terus memperkuat upaya literasi pajak melalui Kemenkeu Learning Center, termasuk menyediakan FAQ yang memuat informasi resmi tentang biaya ujian, mekanisme pembayaran, dan prosedur PPL.
Berikut rangkuman langkah praktis bagi calon konsultan pajak dan pelaku UMKM:
- Pantau pengumuman resmi Asosiasi Konsultan Pajak mengenai biaya ujian dan jadwal pelaksanaan.
- Jika Anda merupakan konsultan pajak, pastikan memenuhi SKP PPL sesuai tingkat izin dan laporkan secara elektronik tepat waktu.
- UMKM dapat mengevaluasi pilihan antara PPh Final 0,5% dan tarif umum, dengan mempertimbangkan kemampuan pembukuan dan potensi pengurangan tarif.
- Selalu verifikasi informasi pajak melalui sumber resmi Kemenkeu atau lembaga cek fakta terpercaya sebelum menyebarkan.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam, baik profesional pajak maupun wajib pajak dapat menghindari jebakan informasi palsu dan membuat keputusan yang lebih tepat dalam mengelola kewajiban perpajakan.

