Gugatan Dugaan Mark-Up Rp600 M Proyek Smart Board Kalteng Bergulir, Nama Gubernur Ikut Disorot

Palangka Raya, Ule.co.id – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smart board) di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terkait proyek bernilai lebih dari Rp600 miliar tersebut.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk dan menyeret Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah serta tiga perusahaan rekanan sebagai pihak tergugat.

Gugatan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyinggung dugaan mark-up anggaran, tetapi juga menyeret nama sejumlah tokoh penting di daerah, termasuk mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Gubernur saat ini Agustiar Sabran.

Dugaan Mark-Up dan Kualitas Barang Dipersoalkan

Kuasa hukum LSM, Singkan W Kasuma, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan setelah melakukan investigasi lapangan.

Menurut dia, dugaan tersebut meliputi penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan nilai kontrak, hingga lemahnya pengawasan proyek.

“Ini kami duga sebagai modus operandi mark-up anggaran, ditambah kualitas barang yang tidak sesuai, serta minimnya pengawasan. Dampaknya jelas, kualitas fasilitas pendidikan menjadi tidak optimal,” ujarnya.

Tim kuasa hukum mengklaim telah melakukan penelusuran ke sedikitnya 10 sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kalimantan Tengah sebagai bagian dari pengumpulan data awal.

Sidang Perdana Digelar 15 April

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/4/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya.

Agenda awal diperkirakan akan menjadi tahap krusial untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengadaan, proses penunjukan rekanan, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.

Kuasa hukum lainnya, Dandie Setiawan, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah awal. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya gugatan lanjutan terkait dugaan penyimpangan anggaran di sektor lain.

Sejumlah Nama dan Korporasi Ikut Terseret

Selain Disdik Kalteng, gugatan ini juga melibatkan tiga perusahaan, yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.

Nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, M Reza Prabowo, turut tercantum sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Masuknya nama-nama pejabat dan korporasi ini memperbesar perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Respons Pemerintah: Hormati Proses Hukum

Menanggapi gugatan tersebut, M Reza Prabowo menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi, termasuk bagi pejabat publik.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kita ikuti proses sesuai aturan,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pihak terkait siap menghadapi proses peradilan, meskipun tekanan publik terus meningkat.

Ujian Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan ujian serius terhadap komitmen transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.

Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, potensi kerugian negara menjadi isu krusial yang akan diuji di ruang sidang.

Publik kini menanti apakah proses hukum ini mampu membuka secara terang dugaan praktik korupsi yang selama ini disebut membayangi proyek tersebut.

Di titik ini, persidangan bukan hanya soal siapa benar atau salah—tetapi juga tentang sejauh mana prinsip negara hukum benar-benar ditegakkan, terutama ketika nama-nama besar ikut terseret di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *