Sahroni Desak Penanganan Tegas Kasus Pidana Anak, Soroti Tren Kekerasan Remaja yang Kian Brutal

JAKARTA, Ule.co.id – Fenomena meningkatnya keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana serius kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tren ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan telah masuk kategori kejahatan berat yang memerlukan respons tegas dari aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa SMA Negeri 5 Bandung, Muhammad Fadhly Arjasubrata. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video amatirnya beredar luas di media sosial.

“Walaupun para pelaku masih di bawah umur, ini bukan perkara yang bisa didiversi atau dianggap ringan. Unsur pidananya sangat berat karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis.

Kekerasan Remaja Naik Level

Sahroni menilai ada perubahan pola dalam tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Jika sebelumnya didominasi pelanggaran ringan, kini banyak kasus menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi, bahkan melampaui pelaku dewasa.

Fenomena ini, menurutnya, menjadi alarm serius bagi sistem hukum dan sosial. Penanganan yang terlalu longgar justru berpotensi menciptakan efek permisif di kalangan remaja.

“Fenomena maraknya anak di bawah umur melakukan tindak pidana bahkan lebih brutal dari orang dewasa jangan disikapi longgar hanya karena pelaku berstatus anak,” ujarnya.

Dalam perspektif kebijakan pidana, pernyataan ini menyentuh dilema klasik: antara pendekatan perlindungan anak dan kebutuhan akan efek jera. Sahroni tampak mendorong keseimbangan yang lebih condong pada akuntabilitas hukum dalam kasus dengan dampak fatal.

Desakan Hukuman Maksimal

Politikus Partai NasDem itu secara eksplisit meminta kepolisian untuk memproses para pelaku dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada kesan bahwa status anak membuat perbuatan seberat ini dinormalisasi,” tegasnya.

Desakan ini muncul di tengah mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memungkinkan adanya diversi—penyelesaian di luar pengadilan—untuk kasus tertentu. Namun, untuk tindak pidana berat seperti yang mengakibatkan hilangnya nyawa, ruang diversi memang secara normatif menjadi sangat terbatas.

Peran Orang Tua Disorot

Selain aspek penegakan hukum, Sahroni juga menyinggung faktor pengawasan keluarga. Ia menilai lemahnya kontrol orang tua menjadi salah satu variabel yang berkontribusi terhadap meningkatnya perilaku menyimpang di kalangan remaja.

“Ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk benar-benar mengawasi dan mendidik anaknya,” katanya.

Dalam banyak studi kriminologi, lingkungan keluarga memang menjadi faktor determinan dalam pembentukan perilaku anak. Kurangnya pengawasan, paparan kekerasan, hingga pengaruh lingkungan sosial dapat memperbesar risiko keterlibatan dalam tindak pidana.

Penanganan oleh Kepolisian

Sementara itu, Polresta Bandung telah menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kapolresta Bandung AKBP Anton menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pendampingan ini merupakan bagian dari sistem perlindungan anak, yang memastikan proses hukum tetap memperhatikan aspek psikologis dan hak-hak anak, tanpa mengabaikan substansi penegakan hukum.

Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah video amatir yang diduga merekam kejadian bentrokan di kawasan Cihampelas, Bandung, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang korban tergeletak di pinggir jalan usai diduga menjadi sasaran pengeroyokan.

Efek viralitas mempercepat tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Di sisi lain, hal ini juga memperlihatkan bagaimana media sosial kini menjadi katalis dalam pembentukan opini publik terhadap kasus kriminal.

Menjaga Keseimbangan Hukum dan Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menempatkan sistem peradilan pidana anak pada persimpangan yang kompleks. Di satu sisi, hukum mengamanatkan perlindungan terhadap anak sebagai pelaku. Di sisi lain, rasa keadilan publik menuntut pertanggungjawaban tegas, terutama ketika kejahatan berujung pada hilangnya nyawa.

Dalam kerangka hukum Indonesia, pendekatan yang digunakan sejatinya adalah keadilan restoratif. Namun, untuk kasus dengan dampak berat, pendekatan ini sering kali berbenturan dengan tuntutan retributif dari masyarakat.

Alarm bagi Sistem Sosial

Lebih luas, peristiwa ini mencerminkan persoalan sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Pendidikan karakter, pengawasan keluarga, serta lingkungan sosial yang sehat menjadi faktor kunci dalam mencegah lahirnya pelaku-pelaku kekerasan di usia muda.

Pernyataan Sahroni dapat dibaca sebagai sinyal bahwa negara tidak boleh lengah. Ketika anak-anak mulai terlibat dalam tindak pidana berat, itu bukan sekadar kasus kriminal—melainkan indikator adanya celah serius dalam sistem sosial.

Jika tidak ditangani secara komprehensif, tren ini berpotensi berkembang menjadi masalah yang lebih besar di masa depan. Dan saat itu terjadi, biaya sosial yang harus ditanggung akan jauh lebih mahal dibandingkan upaya pencegahan sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *