Kementerian HAM Kecam Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Soroti Lemahnya Pengawasan

JAKARTA, Ule.co.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare di Kota Yogyakarta. Kasus ini memicu perhatian serius pemerintah, terutama terkait aspek pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pengasuhan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan yang dilaporkan—seperti pengikatan tangan dan kaki hingga penyekapan mulut anak—merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujar Munafrizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Pelanggaran Konstitusi dan Hukum Nasional

Munafrizal menekankan bahwa perlindungan anak telah dijamin secara tegas dalam konstitusi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, dugaan kekerasan ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedua regulasi tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun mental terhadap anak, termasuk di lingkungan pengasuhan seperti daycare.

Komitmen Internasional Indonesia

Dalam konteks global, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi ini mewajibkan negara untuk mengambil langkah komprehensif—baik secara legislatif, administratif, sosial, maupun edukatif—dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Kasus di Yogyakarta ini, menurut Kementerian HAM, menjadi pengingat bahwa implementasi komitmen tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan.

Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus ini. Namun, pemerintah menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan pihak terkait, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan tidak bersifat jangka pendek.

Kementerian juga menilai bahwa pelaku tidak hanya harus dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga wajib memberikan kompensasi atas kerugian fisik dan trauma yang dialami korban.

Daycare Tak Berizin Jadi Sorotan

Fakta bahwa Little Aresha Daycare diduga beroperasi tanpa izin resmi serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi menjadi perhatian utama. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan perizinan.

“Ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan. Tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan di lapangan,” kata Munafrizal.

Perlu Pengawasan Terintegrasi

Sebagai langkah perbaikan, Kementerian HAM mendorong penguatan koordinasi lintas sektor. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah diminta memperketat regulasi dan pengawasan terhadap operasional daycare.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh fasilitas penitipan anak, sekaligus membangun sistem supervisi berkala.

Tak kalah penting, seluruh tenaga pengasuh diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi guna menjamin standar layanan yang aman bagi anak.

Pengawasan Berbasis HAM

Kementerian HAM menegaskan bahwa pengawasan terhadap daycare tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pendekatan berbasis HAM harus menjadi fondasi utama dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan anak.

“Pengawasan harus menyentuh aspek kepatuhan HAM agar benar-benar menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak,” tegas Munafrizal.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan anak tidak boleh bersifat reaktif. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi, potensi pelanggaran serupa akan terus menghantui—dan yang paling dirugikan, tentu saja, adalah anak-anak yang seharusnya dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *