Pemusnahan Sabu di Kotim Capai 114,86 Gram, Polres Klaim Selamatkan Ratusan Warga dari Ancaman Narkoba
SAMPIT, Ule.co.id – Pemusnahan Sabu di Kotim kembali dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Sebanyak 114,86 gram sabu dimusnahkan setelah menjadi barang bukti dari pengungkapan empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka.
Kegiatan Pemusnahan Sabu di Kotim digelar di depan lobi Mapolres Kotawaringin Timur pada Senin (29/6/2026). Proses pemusnahan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Kepala BNNK Kotim, perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum para tersangka, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta para tersangka.
Barang Bukti Berasal dari Empat Kasus Narkotika
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika sepanjang Mei 2026.
Menurutnya, Pemusnahan Sabu di Kotim bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, tetapi menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Sebanyak 114,86 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan,” ujar Resky.
Nilai Barang Bukti Capai Rp172 Juta
Polres Kotim mengungkapkan, sabu seberat 114,86 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp172,29 juta.
Selain nilai ekonominya yang cukup besar, kepolisian juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ratusan orang apabila berhasil beredar di masyarakat.
Berdasarkan estimasi kepolisian, Pemusnahan Sabu di Kotim kali ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 574 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur
Dalam pelaksanaannya, proses Pemusnahan Sabu di Kotim dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Barang bukti terlebih dahulu dibuka segelnya, kemudian dilarutkan menggunakan air yang telah dicampur bahan kimia agar zat narkotika tidak lagi dapat digunakan.
Setelah dipastikan hancur, larutan tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses berlangsung di bawah pengawasan sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap berbagai kasus narkoba juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika di Kotawaringin Timur.
Peran Masyarakat Dinilai Sangat Penting
Polres Kotim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Informasi dari warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin banyak korban akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Melalui Pemusnahan Sabu di Kotim, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus diperkuat melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur.

