analitik

Registrasi Kartu SIM Dinilai Kurang Fleksibel, Masyarakat Mulai Kebingungan

Ule.co.id – Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) mulai menuai berbagai keluhan dari masyarakat. Meski kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan identitas pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler, implementasinya di lapangan dinilai masih kurang fleksibel sehingga menyulitkan sebagian pengguna.

Sejumlah warga mengaku mengalami kendala saat melakukan registrasi kartu SIM, mulai dari batas maksimal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga proses pendaftaran nomor untuk anggota keluarga yang belum memiliki KTP elektronik.

Baca juga:
Samsung Hentikan Dukungan One UI 8.5 untuk Sejumlah Galaxy Lawas, Cek Daftarnya

Masyarakat Kesulitan Saat Registrasi Kartu SIM

Salah satu warga Kabupaten Bekasi, Anggara, mengaku mengalami kesulitan ketika hendak mengaktifkan kartu perdana baru setelah kehilangan ponselnya.

Saat melakukan registrasi kartu SIM, sistem tetap meminta NIK. Namun, NIK miliknya ternyata telah digunakan untuk tiga nomor seluler sehingga proses registrasi tidak dapat dilanjutkan.

Ia mengaku tidak lagi mengingat seluruh nomor yang pernah didaftarkan. Hanya nomor pada ponsel yang hilang yang masih diingat, sementara nomor lainnya sudah tidak diketahui.

Kondisi tersebut membuatnya kebingungan karena tidak memiliki pilihan lain untuk segera mengaktifkan nomor baru.

Orang Tua Juga Mengalami Kendala

Keluhan serupa disampaikan Shinta, warga Kabupaten Bogor, yang ingin mendaftarkan kartu SIM untuk anaknya.

Karena anaknya masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki NIK sendiri untuk keperluan registrasi, ia harus menggunakan NIK orang tua.

Namun, baik dirinya maupun suaminya telah menggunakan kuota maksimal registrasi nomor seluler sehingga proses registrasi kartu SIM tidak dapat dilakukan.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini masih menyulitkan keluarga yang memiliki lebih dari tiga pengguna nomor seluler dalam satu rumah.

Pengamat Minta Aturan Lebih Fleksibel

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penggunaan teknologi biometrik dalam registrasi kartu SIM memang merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan keamanan identitas pelanggan.

Namun, menurutnya, regulasi yang diterapkan juga harus mempertimbangkan kemudahan bagi masyarakat.

Apabila banyak pengguna menganggap proses registrasi terlalu rumit atau terkendala aturan batas maksimal tiga nomor, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Heru menilai sistem yang baik seharusnya mampu menutup celah penyalahgunaan identitas tanpa menambah beban bagi masyarakat yang memang memiliki kebutuhan penggunaan lebih dari tiga nomor.

Muncul Praktik Membeli Kartu Perdana Aktif

Kerumitan dalam registrasi kartu SIM dikhawatirkan justru mendorong masyarakat mencari jalan pintas.

Salah satunya dengan membeli kartu perdana yang sudah dalam kondisi aktif sehingga tidak perlu lagi melalui proses registrasi menggunakan NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), maupun verifikasi biometrik.

Baca juga:
Gunakan ChatGPT untuk Mengelola Keuangan, Begini Cara AI Menolak Pembelian yang Tak Perlu

Menurut Heru, praktik tersebut justru dapat mengurangi efektivitas tujuan utama registrasi biometrik, yakni memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.

Karena itu, pengawasan terhadap distributor, agen, hingga konter penjualan kartu perdana perlu diperketat agar penyalahgunaan tetap dapat dicegah.

Pemerintah Diminta Turun ke Lapangan

Selain memperketat pengawasan, Heru juga meminta pemerintah bersama operator seluler melakukan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan registrasi kartu SIM di lapangan.

Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga harus dilihat dari pengalaman masyarakat saat menggunakannya.

Pemerintah perlu memastikan apakah kendala berasal dari jaringan, aplikasi registrasi, proses verifikasi biometrik, atau kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak konter kecil menjadi tempat pertama yang menerima keluhan pengguna, padahal mereka hanya membantu proses registrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Biaya Verifikasi Biometrik Perlu Ditinjau

Heru turut menyoroti biaya verifikasi biometrik yang dibebankan kepada operator seluler melalui layanan Dukcapil.

Saat ini tarif verifikasi mencapai Rp3.000 setiap kali proses dilakukan. Menurutnya, integrasi data kependudukan bukan hanya untuk kepentingan operator, tetapi juga mendukung keamanan ekosistem digital nasional.

Karena itu, biaya tersebut sebaiknya ditinjau kembali agar tidak menjadi beban tambahan.

Apabila tetap dikenakan tarif, mekanismenya dinilai lebih adil jika biaya hanya dibayarkan ketika proses verifikasi berhasil, bukan setiap kali sistem melakukan percobaan yang gagal akibat kendala teknis.

Evaluasi Diperlukan agar Kebijakan Lebih Efektif

Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dinilai memiliki tujuan yang baik dalam mencegah penyalahgunaan identitas serta mengurangi kejahatan siber.

Namun, berbagai kendala yang muncul menunjukkan masih diperlukan penyempurnaan dalam implementasi di lapangan.

Dengan aturan yang lebih fleksibel, sosialisasi yang lebih luas, serta evaluasi terhadap sistem dan biaya verifikasi, registrasi kartu SIM diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal tanpa menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan telekomunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *