analitik

Razia Gabungan Pajak Kendaraan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Rp31,98 Juta di Palangka Raya

Ule.co.id – Razia Gabungan Pajak Kendaraan Jaring 284 Kendaraan dengan Tunggakkan Rp31 98 juta dilaksanakan pada Kamis (20/8/26) di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Palangka Raya, menandai upaya intensif pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Operasi ini merupakan kolaborasi lintas instansi, melibatkan Bapenda Kota Palangka Raya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat, Jasa Raharja, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, serta Dinas Perhubungan. Sinergi tersebut bertujuan tidak hanya menagih tunggakan, tetapi juga memperbaiki administrasi kendaraan dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Baca juga:
Pemkab Barito Utara Pastikan Pengadaan Tanah WFC Secara Adil dan Layak

Selama kegiatan, petugas memeriksa total 284 kendaraan yang melintas di lokasi. Dari jumlah itu, teridentifikasi 54 kendaraan roda dua yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Semua kendaraan yang terdeteksi memiliki dokumen lengkap, namun menunggak pembayaran selama beberapa periode.

Dari 54 motor yang menunggak, total perkiraan tagihan mencapai Rp31,98 juta. Sebagian besar, yakni Rp26,68 juta, berhasil dibayarkan secara langsung di tempat melalui layanan Samsat Keliling. Sisanya masih menjadi tunggakan yang akan ditindaklanjuti dalam fase berikutnya.

Selain pengecekan pajak, petugas juga melakukan verifikasi kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengendara diberikan edukasi mengenai perlengkapan keselamatan wajib, seperti spion, rem, dan helm yang standar. Mengingat kualitas udara yang kurang bersahabat, Bapenda turut membagikan masker kepada para pengendara sebagai langkah preventif.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. “Operasi ini juga menjadi sarana edukasi secara humanis dan persuasif agar masyarakat memahami bahwa taat pajak turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya pada Sabtu (22/8/26).

Data penting hasil razia dapat dirangkum dalam tabel berikut:

Baca juga:
Pemkab Sukamara Beri Apresiasi CSR pada Pengusaha, Dorong Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan
Item Jumlah
Kendaraan yang diperiksa 284
Kendaraan roda dua menunggak 54
Total tunggakan Rp31,98 juta
Pembayaran di lokasi Rp26,68 juta

Penggunaan dana hasil pajak diharapkan dapat memperkuat anggaran daerah, khususnya dalam bidang infrastruktur, transportasi publik, dan program sosial. Dengan menurunkan angka tunggakan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan sumber daya lebih optimal untuk pembangunan berkelanjutan.

Razia Gabungan Pajak Kendaraan Jaring 284 Kendaraan dengan Tunggakkan Rp31 98 juta juga menjadi contoh konkret bagaimana koordinasi antar lembaga dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat. Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi wilayah lain untuk mengadopsi model serupa.

Ke depan, Bapenda berencana memperluas jangkauan operasi ke wilayah-wilayah lain di Kalimantan Tengah, sekaligus meningkatkan layanan digital untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran secara online. Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan kota pintar yang transparan dan responsif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *