Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR Lebaran 2026 ASN
Jakarta, ule.co.id – Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Anggaran ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 10 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
Rincian Alokasi dan Jadwal Pencairan THR
Alokasi THR Lebaran 2026 ini akan didistribusikan kepada berbagai kelompok penerima. Sekitar 2,4 juta ASN di pemerintah pusat beserta anggota TNI/Polri akan menerima total anggaran sebesar Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN di daerah memperoleh jatah Rp20,2 triliun. Tidak ketinggalan, sekitar 3,8 juta pensiunan juga akan mendapatkan hak mereka dengan total anggaran mencapai Rp12,7 triliun. Proses pencairan THR ini direncanakan secara bertahap, dimulai sejak 26 Februari 2026, dan akan berakhir paling lambat H-7 sebelum perayaan Lebaran.
BACA JUGA: Harga Pertamax Naik Per 1 Maret 2026: Detail Penyesuaian BBM
Komponen Lengkap THR dan Perbedaannya dengan Gaji Ke-13
Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan akan 100 persen penuh. Pembayaran ini mencakup beberapa elemen penting, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja, semua disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Penting untuk diketahui bahwa THR memiliki perbedaan fundamental dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni, sedangkan THR khusus diberikan menjelang hari raya keagamaan. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan menjelang momen penting seperti Lebaran.
Dengan alokasi anggaran Rp55 triliun, pemerintah berharap pemberian THR Lebaran 2026 ini dapat membantu meningkatkan daya beli dan meringankan beban finansial para ASN, TNI/Polri, serta pensiunan dalam menyambut Idul Fitri. Kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kesejahteraan pegawai negeri serta purnabakti di seluruh Indonesia.

