Penangkapan Koko Erwin: Bandar Narkoba Diringkus Bareskrim

Jakarta, ule.co.id – Penangkapan Koko Erwin, seorang terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil dilakukan oleh Bareskrim Polri. Erwin alias Koko Erwin diringkus di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat ia berupaya menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2). Pada Jumat (27/2), ia telah digiring menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi keberadaan Erwin di Gedung Bareskrim Polri. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus narkoba yang melibatkan dirinya, termasuk dugaan pemberian suap miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kronologi Penangkapan dan Perlawanan

Saat digiring oleh petugas, Erwin terlihat berjalan pincang dan harus menggunakan kursi roda. Tangannya terikat cable ties, dan ia hanya terdiam selama proses tersebut. Kondisi fisik Erwin yang pincang dijelaskan oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen.

Menurut Kombes Pol. Handik Zusen, petugas terpaksa melepaskan tembakan karena Erwin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. “Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” tegasnya.

BACA JUGA: Tuntutan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Terdakwa Divonis Berat

Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba dan Suap

Koko Erwin telah menjadi DPO terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Selain itu, ia juga diduga kuat telah menyuap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan uang miliaran rupiah. Hal ini menunjukkan skala jaringan dan dampak kasus yang melibatkan Erwin.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menambahkan bahwa Erwin ditangkap saat berencana melarikan diri ke luar negeri menggunakan kapal tujuan Malaysia. Ia bahkan telah menyiapkan segala keperluan untuk pelariannya tersebut.

Penangkapan Tersangka Lain

Dalam operasi penangkapan bandar narkoba Koko Erwin ini, petugas juga berhasil meringkus dua terduga pelaku lain yang berperan membantu pelarian Erwin. Kedua individu tersebut berinisial A alias Y dan R alias K.

  • A alias Y ditangkap di Riau.
  • R alias K ditangkap di Tanjung Balai, bersama dengan Erwin.

Kedua tersangka ini diduga kuat membantu Erwin dalam upayanya melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari kejaran petugas Polri.

Keberhasilan Bareskrim Polri dalam meringkus Koko Erwin dan dua kaki tangannya menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana suap. Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang lebih luas serta membersihkan institusi Polri dari oknum yang terlibat dalam praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *