analitik

Retribusi Rp300 Ribu Kiosembako GObos VII Disorot Belum Kantongi IMB dan Langgar GSB, Pemerintah Kota Palangka Raya Tanggapi

Ule.co.id – Retribusi Rp300 Ribu Kiosembako GObos VII Disorot Belum Kantongi IMB dan Langgar GSB menjadi sorotan publik setelah unggahan pemilik kios di media sosial menjadi viral. Polemik tersebut memicu kunjungan tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP ke lokasi usaha di Palangkaraya pada Senin (24/8/26).

Plt Kepala Dinas Perhubungan, Hadi Suwandoyo, menjelaskan bahwa masalah tidak hanya terbatas pada retribusi parkir. Pemeriksaan menemukan bahwa bangunan kios belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). “Bangunan ini juga berkaitan dengan persoalan GSB. Bahkan, usaha ini belum memiliki IMB,” tegas Hadi.

Baca juga:
Retribusi Parkir Palangka Raya: Dishub dan Satpol PP Tinjau Kios Sembako G Obos VII atas Retribusi Rp300 Ribu

Kios tersebut beroperasi sebagai usaha grosir dengan volume pelanggan tinggi, namun tidak menyediakan lahan parkir khusus. Akibatnya, kendaraan pelanggan parkir di badan jalan selama lebih dari lima tahun. “Selama hampir lima tahun mereka memanfaatkan tempat ini untuk parkir pelanggan, maka dikenakan retribusi jasa parkir menggunakan ruang milik jalan atau badan jalan,” ujar Hadi.

Penetapan nilai retribusi tidak bersifat seragam. Dishub menyesuaikan nominal berdasarkan volume kendaraan yang datang, baik sepeda motor maupun mobil, serta rata-rata aktivitas pelanggan. “Berbeda, sesuai volumenya. Pelaku usaha ditanya berapa rata-rata jumlah pengunjung yang datang. Setelah itu kami hitung dan menetapkan nilainya,” jelasnya.

Pembayaran retribusi dilakukan langsung ke rekening kas daerah, bukan diserahkan kepada petugas di lapangan. Hal ini ditekankan untuk menghindari praktik penyaluran tidak resmi. “Pembayaran retribusinya langsung ke rekening kas daerah, bukan ke petugas Dishub,” tegas Hadi.

Dishub mengungkapkan bahwa pendataan lokasi usaha telah mencakup sekitar 200 lokasi pada fase sebelumnya, dan tambahan 100 lokasi pada pendataan terbaru. Meskipun menghadapi keterbatasan personel dan anggaran, pemerintah daerah berkomitmen memperluas cakupan survei. Ke depannya, sistem penagihan akan diperkokoh melalui aplikasi Sitakir, yang memungkinkan pengiriman pengingat otomatis sebelum jatuh tempo.

Selama kunjungan, pemilik kios menerima penjelasan lengkap mengenai dasar pengenaan retribusi serta masalah perizinan bangunan. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf atas unggahan yang memicu polemik di media sosial.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan usaha terhadap peraturan perizinan dan tata ruang, serta perlunya transparansi dalam penetapan retribusi publik. Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan pendataan guna memastikan keadilan bagi pelaku usaha dan kenyamanan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *