analitik

Retribusi Parkir Palangka Raya: Dishub dan Satpol PP Tinjau Kios Sembako G Obos VII atas Retribusi Rp300 Ribu

Ule.co.id – Retribusi Rp300 Ribu Dishub dan Satpol PP Kunjungi Kios Sembako G Obos VII menjadi sorotan utama setelah pemilik usaha mempublikasikan permasalahan retribusi parkir di media sosial. Kios yang berlokasi di Jalan G Obos VII, Palangka Raya, kini mendapat penjelasan resmi dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP mengenai dasar perhitungan dan prosedur pembayaran.

Pada Senin (24/8/26), Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, bersama tim Satpol PP mengunjungi lokasi usaha tersebut. Kedatangan mereka bertujuan memberikan sosialisasi terkait ketentuan retribusi parkir, yang menurut pihak Dishub dihitung berdasarkan penggunaan ruang milik jalan atau badan jalan oleh pelanggan.

Baca juga:
Pemkab Barito Utara Siaga Kekeringan 2026, Strategi Pangan Disiapkan dari Hulu ke Hilir

Hadi menjelaskan bahwa besaran retribusi tidak bersifat arbitrer. “Petugas sudah pernah datang dengan surat tugas, membawa blangko pendataan, lalu menghitung satuan ruang parkir yang dipakai. Dari situ nilai yang harus dikenakan ditetapkan,” ujarnya. Penetapan Rp300 ribu per bulan merupakan hasil perhitungan volume kendaraan yang masuk ke area parkir tidak resmi selama lebih dari lima tahun.

Usaha Kios Sembako G Obos VII tergolong grosir dengan tingkat kunjungan pelanggan tinggi. Karena tidak memiliki lahan parkir khusus, kendaraan pelanggan memanfaatkan badan jalan. Hal ini, kata Hadi, telah berlangsung lama dan menjadi alasan utama pengenaan retribusi jasa parkir.

Selain masalah parkir, Satpol PP juga terlibat karena terdapat pelanggaran terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan ketidakadaan izin tempat berusaha. Hadi menyatakan bahwa bangunan kios belum memiliki izin usaha yang sah, sehingga perlu penyesuaian dengan peraturan daerah.

Dishub menegaskan bahwa pembayaran retribusi tidak dilakukan secara tunai kepada petugas lapangan. Semua penerimaan uang langsung disalurkan ke rekening kas daerah, memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Sejauh ini, Dishub telah melakukan pendataan terhadap ratusan lokasi usaha di Palangka Raya. Sekitar 200 lokasi terdata pada pendataan awal, dan pendataan terbaru menambah sekitar 100 lokasi lagi. Meskipun masih menghadapi keterbatasan personel dan anggaran, Dinas berkomitmen memperluas cakupan survei.

Baca juga:
Kalteng Catat Capaian Positif Program Bangga Kencana 2025, Stunting Turun dan Mayoritas IKU Tembus Target

Ke depan, sistem penagihan akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Sitakir. Data usaha yang masuk ke database akan otomatis menerima pengingat pembayaran sebelum jatuh tempo, memudahkan pemilik usaha dalam memenuhi kewajiban retribusi.

Kunjungan Dishub dan Satpol PP berhasil memberikan pemahaman kepada pemilik kios tentang mekanisme perhitungan retribusi. Pemilik usaha pun bersedia menurunkan postingan viral di media sosial dan memberikan penjelasan resmi kepada publik, menutup isu yang sempat mengemuka.

Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait penggunaan ruang publik dan bangunan. Dengan pendekatan edukatif, Dishub dan Satpol PP berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di Palangka Raya agar lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban retribusi parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *