analitik

Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Palangka Raya dan Jambi, Enam Perusahaan Dapat Sanksi Administratif

Ule.co.id – Polisi tangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Palangka Raya dan Jambi [titlebase] menjadi sorotan utama setelah serangkaian operasi penegakan hukum yang digencarkan oleh Polri dan Kementerian Kehutanan pada pekan ini.

Di Palangka Raya, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pria yang tertangkap basah saat melakukan pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP). Penangkapan tersebut terjadi setelah tim satreskrim memantau pergerakan kendaraan mencurigakan di sekitar titik api pada malam 22 Agustus 2026. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial YAP (19) dan JS (38), mengaku melakukan pembakaran bersama rekan mereka untuk membuka lahan pertanian. Sementara di Jambi, pihak berwenang menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di wilayah rawan kebakaran, memperkuat upaya pencegahan karhutla di pulau Sumatra.

Baca juga:
El Nino Menguat, Asia Tenggara Bersiap Hadapi Cuaca Panas dan Kering

Kasus ini beriringan dengan keputusan Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare, dengan PT WEL mencatat area terbakar paling luas, yaitu 760,51 hektare, diikuti PT MPK (394,83 ha), PT WSP (107,7 ha), PT FI (95,87 ha), PT PSR (82,26 ha), dan PT NES (70,38 ha). Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari perbaikan sistem pengendalian kebakaran, pemulihan ekosistem, hingga pembekuan izin usaha bagi PT MPK yang dianggap paling berulang.

Berikut rangkuman data sanksi dan area terbakar:

  • PT WEL – 760,51 ha (sanksi administratif, perbaikan sistem)
  • PT MPK – 394,83 ha (pembekuan izin, perbaikan sistem)
  • PT WSP – 107,7 ha (sanksi administratif)
  • PT FI – 95,87 ha (sanksi administratif)
  • PT PSR – 82,26 ha (sanksi administratif)
  • PT NES – 70,38 ha (sanksi administratif)

Penegakan hukum ini tidak lepas dari dukungan teknologi pemantauan kebakaran yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tim pemantau api berhasil mengidentifikasi pola penyebaran asap dan memicu patroli intensif di lebih dari 116 titik rawan di Kalimantan dan Sumatra. Di Kalimantan Barat, upaya mitigasi melibatkan kerja sama antara Polres OKU Timur, Satpol PP, dan tim keamanan perusahaan untuk menindak tegas pelaku karhutla.

Selain penangkapan individu, aparat juga menyita barang bukti penting seperti korek api gas, sampel abu, tanah, dan ranting kayu terbakar. Bukti tersebut akan diproses sesuai Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik menegaskan bahwa pelaku tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, melainkan juga pidana jika terbukti sengaja memicu kebakaran.

Baca juga:
Kekeringan Akut Landa Swiss, Warga Dilarang Cuci Mobil dan Siram Taman

Pengamat lingkungan menilai bahwa penindakan terhadap enam perusahaan dan penangkapan pelaku di Palangka Raya serta Jambi menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik pembakaran lahan yang merusak ekosistem. Mereka menyerukan agar pemerintah tidak melakukan “tebang pilih” dan memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam kebakaran mendapat perlakuan adil sesuai hukum.

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Barat untuk memantau upaya pemadaman, sekaligus menekankan pentingnya operasi modifikasi cuaca guna menurunkan intensitas kebakaran. Namun, hingga akhir Agustus 2026, kebakaran belum menunjukkan tanda-tanda mereda, mengingat sumber air yang semakin menyusut dan kondisi angin kencang yang memperparah penyebaran api.

Dengan kombinasi penegakan hukum, sanksi administratif, dan upaya mitigasi berbasis teknologi, diharapkan angka kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan secara signifikan. Polisi tangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Palangka Raya dan Jambi [titlebase] menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hutan Indonesia dari ancaman karhutla yang terus mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *