analitik

DPR Tetapkan Target 15 Desember 2026 untuk Pengesahan RUU Perampasan Aset, Janjikan Komitmen Publik dan Dukungan Pemerintah

Ule.co.id – RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama di Parlemen setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan batas akhir pengesahan pada 15 Desember 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan bahwa seluruh anggota dewan menyetujui target waktu secara bulat.

Setelah rapat, pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok. Pertemuan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, menegaskan keinginan AMPB untuk memperoleh dokumen tertulis yang memuat kepastian tanggal pengesahan. Botok menekankan pentingnya transparansi agar publik dapat mengawasi proses legislasi.

Baca juga:
Sjafrie Sjamsoeddin: Potensi Tokoh Baru di Pilpres 2029

Di sisi lain, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menyoroti implikasi ekonomi dari RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa perampasan aset hasil kejahatan dapat menutup kebocoran anggaran, sehingga menyediakan ruang fiskal tambahan untuk program pengentasan kemiskinan. “Jika aset yang disita dapat dialokasikan kembali ke anggaran negara, maka dana tersebut dapat langsung disalurkan kepada masyarakat miskin,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu. Ia mengingatkan bahwa peraturan tidak boleh menciptakan rezim baru yang tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP. Menurut Rieke, mekanisme asset recovery harus meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan, hingga pengembalian aset, dengan kontrol yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rancangan Undang-Undang ini mencakup dua pendekatan utama: perampasan berdasarkan putusan pidana (in personam) dan perampasan tanpa putusan pidana (in rem). Kedua metode tersebut diharapkan dapat melindungi hak konstitusional warga negara sekaligus memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak lolos dari proses hukum. Komisi III DPR RI telah melibatkan lebih dari 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk mengkaji dampak kebijakan ini.

Berbagai tokoh politik juga memberikan dukungan. Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, serta Ketua Fraksi Gerindra menegaskan komitmen mereka untuk mengawal RUU hingga Desember 2026. Ketua DPR, Puan Maharani, menambahkan bahwa proses pembahasan akan terbuka untuk partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan platform daring.

Baca juga:
Xiaomi Perbarui Wearables untuk Gaya Hidup Aktif: Inovasi Terbaru untuk Milenial dan Gen Z

Selain aspek hukum dan ekonomi, keamanan dan ketertiban juga menjadi perhatian. Polda Metro Jaya melaporkan bahwa aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 berlangsung damai, meskipun terdapat upaya penggalangan dana oleh kelompok anarko yang berujung pada penangkapan 65 orang. Penegakan hukum terhadap pihak yang mencoba mengganggu proses legislasi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas.

Dengan target 15 Desember 2026, DPR berencana menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis komitmen untuk disebarluaskan kepada publik. Langkah ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif.

Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, melainkan juga alat strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal negara. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menutup celah anggaran yang selama ini dimanfaatkan oleh praktik korupsi, sekaligus menyediakan sumber daya tambahan untuk program-program sosial yang menargetkan pengentasan kemiskinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *