DPRD Kotim Usulkan Relaksasi Batas Penyesuaian Belanja Pegawai

SAMPIT, ule.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah, secara resmi mengusulkan peninjauan ulang batas waktu penyesuaian belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Usulan krusial ini disampaikan langsung kepada Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, di Sampit, sebagai respons terhadap kekhawatiran atas dampak kebijakan fiskal pusat terhadap stabilitas anggaran daerah dan kesejahteraan tenaga kontrak. Suasana dialog antara legislatif dan eksekutif Kotim dengan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang terjadi pada Jumat (27/2/2026).

Dilema Anggaran Daerah Akibat Pemangkasan Pusat

Riskon Fabiansyah menyoroti bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah pusat saat ini menempatkan pemerintah daerah, termasuk Kotim, dalam posisi yang sangat dilematis. Kondisi ini berpotensi mengancam stabilitas anggaran pembangunan serta kesejahteraan ribuan tenaga kontrak yang bergantung pada alokasi daerah. Implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mensyaratkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran pada tahun 2027.

Namun, masalah semakin pelik dengan adanya pemangkasan anggaran transfer dari pusat untuk Kotim pada tahun 2026, yang mencapai kisaran Rp300 miliar hingga hampir Rp400 miliar. Pemotongan signifikan ini secara langsung memperburuk rasio belanja pegawai daerah. Riskon menjelaskan bahwa sebelumnya rasio belanja pegawai Kotim berada di angka 32 persen, dengan sisa 2 persen yang menjadi pekerjaan rumah untuk disesuaikan. Namun, setelah efisiensi anggaran dari pusat, rasio tersebut membengkak hingga hampir 44 persen.

Lonjakan persentase belanja pegawai ini, menurut Riskon, bukan disebabkan oleh penambahan jumlah personel, melainkan karena penyusutan drastis total pagu anggaran daerah akibat pemotongan dana transfer pusat. Situasi ini menjadikan target penyesuaian yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut semakin sulit dicapai dalam waktu dekat, menimbulkan tantangan serius bagi pemerintah daerah.

BACA JUGA: Bupati Barut Jamin Penyaluran Program KHBS Tepat Sasaran

Ancaman PHK Massal dan Keadilan Fiskal

Riskon Fabiansyah menegaskan kekhawatirannya bahwa jika batas waktu penyesuaian belanja pegawai pada tahun 2027 tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi anggaran aktual di daerah, dampaknya akan meluas dan memicu turbulensi sosial. Ia secara spesifik mengkhawatirkan adanya potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pembiayaannya sepenuhnya ditanggung oleh daerah, hanya demi memenuhi angka 30 persen yang ditetapkan. “Apabila ini terus dipaksakan, kami sangat khawatir akan terjadi turbulensi, yaitu pengangguran besar-besaran di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kotim,” tegas Riskon.

Melihat urgensi situasi ini, DPRD Kotim sangat berharap pemerintah pusat dapat memberikan relaksasi atau perpanjangan tenggat waktu bagi daerah untuk melakukan penyesuaian belanja pegawai. Riskon juga menekankan pentingnya prinsip keadilan atau ‘fairness’ dalam penerapan kebijakan fiskal. Menurutnya, target efisiensi yang ambisius harus sejalan dengan dukungan pendanaan yang memadai dari pemerintah pusat agar daerah tidak dibebani secara berlebihan.

BACA JUGA: BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu 1,8 Kg di Kotim

Tanggapan DPD RI dan Mekanisme Perubahan Kebijakan

Anggota DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang, menanggapi serius kekhawatiran yang disampaikan oleh legislator Kotawaringin Timur. Ia mengakui bahwa aturan yang terkandung dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 memang berpotensi membawa dampak luar biasa bagi daerah, terutama terkait dengan aspek penggajian PPPK. Dalam salah satu kesempatan, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) bahkan pernah menyatakan kekhawatirannya bahwa daerah mungkin tidak akan mampu lagi menggaji PPPK karena beban tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Namun, Teras Narang menjelaskan bahwa karena UU tersebut telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI, statusnya kini adalah ketentuan hukum yang sah dan mengikat. Oleh karena itu, satu-satunya mekanisme legal untuk mengubah batasan waktu atau aturan terkait belanja pegawai tersebut adalah melalui proses revisi atau amandemen undang-undang. Ini menunjukkan bahwa diperlukan upaya legislatif yang signifikan untuk mengakomodasi aspirasi daerah.

Perjuangan Bersama Menghadapi Tekanan Fiskal

Kondisi fiskal daerah yang tertekan ini, dengan beban gaji PPPK yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota, diprediksi akan semakin menyulitkan daerah dalam membiayai belanja pegawai yang terus membengkak seiring penambahan personel. Tanpa adanya perubahan kebijakan, pemerintah daerah akan menghadapi tantangan berat dalam mengelola keuangan mereka.

Oleh karena itu, Teras Narang mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, untuk bersama-sama memperjuangkan isu krusial ini. Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menyambangi instansi terkait di pusat. Langkah kolektif atau ‘pengeroyokan’ masalah ini dinilai sangat penting agar aspirasi dan kebutuhan daerah memiliki daya tawar yang kuat dan didengar di tingkat nasional.

Sinergi antara wakil daerah di tingkat nasional dan legislator di tingkat daerah menjadi kunci utama dalam mencari solusi atas tantangan kebijakan penyesuaian belanja pegawai ini. Upaya kolaboratif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih fleksibel dan adil, demi menjaga stabilitas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *