analitik

Roy Suryo Terima Ganti Rugi Rp5 Juta, Janji Disalurkan ke Yayasan

Ule.co.id – Roy Suryo resmi menerima ganti rugi Rp5 juta setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, meski nilai tersebut jauh di bawah tuntutan awal Rp206 juta. Keputusan ini menandai akhir dari rangkaian persidangan yang melibatkan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan penangkapan yang kemudian dinyatakan tidak sah.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan pada Selasa, 15 September 2026, dan memerintahkan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy. Biaya perkara ditetapkan nihil, sehingga tidak ada beban tambahan bagi pemohon. Roy menegaskan bahwa uang tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadi, melainkan akan disalurkan kepada yayasan atau perkumpulan yang membutuhkan.

Baca juga:
Berbagai Sanksi Tegas Pemerintah untuk Pelaku Pelanggaran Sertifikasi Halal, Pembakaran Sampah, dan Tindakan Kriminal Lainnya

Dalam pernyataannya di ruang sidang, Roy menyebutkan, “Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, tidak ada. Kami akan menyalurkan dana ini demi masyarakat, demi rakyat.” Ia menambahkan bahwa mekanisme penyaluran masih dalam proses penentuan, namun komitmen untuk tidak memanfaatkan uang tersebut secara pribadi tetap kuat.

Awal permohonan praperadilan Roy Suryo mencakup tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta, total Rp206 juta. Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut kompensasi apabila ditangkap atau ditahan secara tidak sah. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak‑Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang‑Undang No.12/2005.

Putusan hakim menolak sebagian besar tuntutan, namun tetap mengakui adanya kerugian imateriil yang layak diganti. Penetapan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta mencerminkan penilaian bahwa penangkapan dan penahanan Roy tanpa dasar hukum yang kuat menimbulkan kerugian non‑finansial, termasuk reputasi dan tekanan psikologis.

Menanggapi keputusan tersebut, Roy mengungkapkan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa fokusnya bukan pada besaran uang, melainkan pada prinsip keadilan. “Kami tidak mempermasalahkan nilai yang ditetapkan, yang penting ada pengakuan atas ketidakadilan yang terjadi,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kami akan mengatur mekanisme penyaluran dana ke yayasan yang memang membutuhkan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas.”

Kementerian Keuangan, melalui Kepala Biro Advokasi Rofii Edy Purnomo, telah menerima perintah pengadilan dan sedang menyiapkan prosedur pembayaran. Meskipun mekanisme dana abadi dalam KUHAP belum sepenuhnya diatur, peraturan pemerintah No.92/2015 tentang pembayaran ganti kerugian oleh menteri keuangan menjadi dasar hukum pelaksanaan putusan.

Baca juga:
Ajax vs FC Sion: Arokodare Gemilang, Paes Angkat Ajax ke Liga Conference

Kasus Roy Suryo menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan fitnah terhadap Presiden Jokowi serta proses hukum yang menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus serupa, menegaskan bahwa penahanan tanpa dasar yang sah dapat dikenai ganti rugi, meskipun nominalnya dapat bervariasi.

Pengamat hukum menilai bahwa meskipun nilai ganti rugi yang diberikan terkesan simbolik, langkah ini penting untuk menegakkan akuntabilitas lembaga penegak hukum. “Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia bersedia mengakui kesalahan dan memberikan kompensasi, walaupun tidak selalu sesuai dengan ekspektasi penggugat,” kata seorang pakar hukum tata negara.

Roy Suryo menutup pernyataannya dengan harapan bahwa dana yang akan disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kelompok rentan, serta menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya dalam menegakkan integritas. Ia menambahkan, “Kami tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan, tidak hanya untuk diri kami, tetapi untuk seluruh warga negara yang pernah mengalami ketidakadilan serupa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *