Kenaikan Harga Emas Antam Signifikan: Capai Rp3.135.000/Gram

Jakarta, ule.co.id – Pada Senin, 2 Maret 2026, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp50.000 per gram. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pukul 09.01 WIB, harga emas batangan kini mencapai Rp3.135.000 per gram, melonjak dari posisi sebelumnya Rp3.085.000 per gram. Fenomena ini menarik perhatian investor dan masyarakat yang mengikuti perkembangan pasar komoditas.

Rincian Kenaikan Harga dan Buyback Emas Antam

Kenaikan yang terjadi pada awal pekan ini tidak hanya memengaruhi harga jual, tetapi juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback emas Antam. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.914.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun domestik.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik: Capai Rp3,039 Juta per Gram Hari Ini

Daftar Harga Emas Batangan per Gramasi

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam terbaru untuk berbagai pecahan batangan, sebagaimana tercatat di laman Logam Mulia pada tanggal dan waktu tersebut:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.617.500
  • Harga emas 1 gram: Rp3.135.000
  • Harga emas 2 gram: Rp6.210.000
  • Harga emas 3 gram: Rp9.290.000
  • Harga emas 5 gram: Rp15.450.000
  • Harga emas 10 gram: Rp30.845.000
  • Harga emas 25 gram: Rp76.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp153.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp307.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp769.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.537.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp3.075.600.000

Aturan Pajak Transaksi Emas Batangan

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Pajak Pembelian Emas

Sebaliknya, untuk transaksi pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan yang sah akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.

Kenaikan signifikan harga emas Antam pada awal pekan ini menggarisbawahi volatilitas pasar komoditas yang memerlukan kewaspadaan bagi para pelaku investasi. Pemahaman yang mendalam mengenai rincian harga terbaru serta ketentuan pajak yang berlaku menjadi esensial dalam pengambilan keputusan investasi emas, demi memaksimalkan potensi keuntungan dan meminimalkan risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *