analitik

Dilarang Buka Lahan dengan Dibakar: DPRD Kalteng Minta Solusi Praktis untuk Peladang

Ule.co.id – Dilarang Buka Lahan dengan Dibakar Dewan Minta Solusinya menjadi sorotan utama setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan, menegaskan larangan pembukaan lahan secara tradisional lewat pembakaran. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan solusi konkret bagi masyarakat peladang yang selama ini mengandalkan metode tersebut.

Purdiono menyoroti bahwa larangan tidak dapat berdiri sendiri tanpa menyediakan alternatif teknologi yang sesuai dengan kondisi ekonomi petani. Ia menekankan pentingnya pendampingan teknis, pelatihan, dan penyediaan peralatan modern agar lahan yang ada dapat dioptimalkan tanpa harus membuka lahan baru lewat pembakaran.

Baca juga:
Semua Elemen Masyarakat Harus Dilibatkan Dalam Menangani Karhutla Di Kalteng

Inpres 11/2026 menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan gambut pada musim kemarau, sekaligus menegakkan batasan ketat pada penerapan kearifan lokal. Pemerintah pusat menuntut penegakan hukum yang tegas, namun Purdiono menambahkan bahwa penegakan tidak boleh mengabaikan kebutuhan hidup masyarakat.

Ia meminta pemerintah provinsi dan daerah untuk menyediakan teknologi alternatif, misalnya mesin pengolahan tanah, pupuk organik, dan sistem irigasi yang efisien. Selain itu, program pembinaan harus mencakup penyuluhan tentang manajemen lahan, diversifikasi tanaman, serta akses pasar bagi produk pertanian yang dihasilkan tanpa pembakaran.

Purdiono juga menyoroti masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak selalu disebabkan oleh aktivitas peladang. “Saya melihat asap tebal saat melintas dari Buntok menuju Palangka Raya, jarak pandang sangat terbatas karena kebakaran di sisi kiri dan kanan jalan,” katanya. Ia menekankan perlunya pendekatan holistik yang mencakup pencegahan kebakaran skala besar, penegakan hukum, serta dukungan bagi petani.

Dalam konteks ini, Dilarang Buka Lahan dengan Dibakar Dewan Minta Solusinya menjadi panggilan bagi semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga lembaga swadaya masyarakat, untuk berkolaborasi. Solusi yang diusulkan meliputi pemberian subsidi peralatan pertanian, pembentukan unit pendampingan teknis di setiap kecamatan, serta program kredit bersubsidi bagi petani yang beralih ke metode ramah lingkungan.

Selain itu, Purdiono mengusulkan pembentukan sistem monitoring berbasis satelit untuk mendeteksi dini kebakaran, sehingga respons dapat dilakukan lebih cepat. Ia menambahkan bahwa pelibatan komunitas lokal dalam pengawasan lahan dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan karhutla.

Baca juga:
Fraksi Golkar Tekankan Penguatan Penanganan Karhutla di Kalteng

Para pengamat lingkungan menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi emisi karbon dan melindungi ekosistem gambut yang sangat sensitif. Namun, tanpa dukungan praktis bagi peladang, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan resistensi dan memperparah ketegangan sosial.

Dengan demikian, Dilarang Buka Lahan dengan Dibakar Dewan Minta Solusinya tidak hanya menjadi pernyataan politik, melainkan juga agenda pembangunan berkelanjutan yang harus diintegrasikan dalam rencana aksi daerah. Keberhasilan implementasi bergantung pada sinergi antara penegakan regulasi, inovasi teknologi, dan pemberdayaan masyarakat.

Harapan Purdiono, kebijakan ini dapat mengubah paradigma pertanian di Kalimantan Tengah, mengarah pada penggunaan lahan yang lebih efisien, mengurangi risiko kebakaran, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Kita tidak dapat memaksa masyarakat yang sudah terbiasa berladang, tetapi kita dapat memberikan mereka alternatif yang lebih baik dan aman.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *