analitik

Kejari dan Pemkab Pulpis Perkuat Aspek Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla demi Lindungi Lingkungan

Ule.co.id – Kejari dan Pemkab Pulpis Perkuat Aspek Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla menjadi agenda utama dalam kunjungan kerja yang digelar pada Kamis, 17 September 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Adief Swandaru SH MH, bersama timnya, menerima Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra, Plt. Kalaksa BPBD Osa Maliki, serta Kadis Kominfostandi Hendri Arroyo dan Kadis PUPR Iwan Hermawan. Pertemuan ini menandai langkah konkret untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sinergi lintas sektor.

Tujuan utama pertemuan adalah memperkuat koordinasi dalam tiga pilar utama: pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan kepentingan negara serta masyarakat. Semua pihak sepakat bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari edukasi masyarakat, deteksi dini, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar. Dengan demikian, risiko kebakaran dapat diminimalisir sebelum meluas.

Baca juga:
Prabowo Panggil Panglima TNI‑Kepala Staf, Bahas Karhutla Kalimantan‑Gempa NTT di Hambalang

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah mengimplementasikan program “Jaksa Menyapa” melalui siaran Radio H2FM serta sosialisasi langsung ke warga. Program ini menargetkan penyuluhan hukum terkait karhutla, menjelaskan konsekuensi pidana, serta memberikan panduan praktis bagi masyarakat dalam mengelola lahan. Upaya edukatif ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap regulasi lingkungan.

Selain edukasi, intelijen juga aktif melakukan deteksi dini dan pemetaan kerawanan. Tim menggunakan data satelit, citra udara, serta laporan masyarakat untuk mengidentifikasi zona rawan kebakaran. Hasil pemetaan kemudian disampaikan kepada pemangku kepentingan daerah, sehingga tindakan pencegahan seperti pembersihan gulma dan penanaman pohon dapat dilakukan secara tepat waktu.

Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bertanggung jawab atas penuntutan perkara karhutla. Setiap kasus yang terdeteksi akan diproses secara hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan. Sementara itu, Bidang Pidsus siap menindak dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan karhutla, baik yang melibatkan pejabat individu maupun korporasi, guna melindungi aset negara dari kerugian.

Bidang Datun memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya pemulihan kerugian akibat kebakaran. Bantuan meliputi penyusunan rekomendasi hukum, mediasi sengketa, serta pendampingan proses litigasi bila diperlukan. Kolaborasi ini memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menuntut ganti rugi dan mempercepat proses rehabilitasi lahan yang terdampak.

Baca juga:
Karhutla Kalteng: Mengungkap Kontras Klaim Gubernur Terendah Sejak 1997 dengan Realita Lapangan

Kejari menekankan pentingnya pertukaran informasi antar lembaga. Data hasil pemetaan, laporan intelijen, serta hasil penyelidikan harus dibagikan secara real‑time kepada BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian. Dengan alur informasi yang terbuka, respons terhadap kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Dalam penutupannya, Adief Swandaru SH MH menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk terus bersinergi dengan Pemkab Pulpis dan seluruh pemangku kepentingan. “Kejari dan Pemkab Pulpis Perkuat Aspek Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla” menjadi landasan strategi bersama demi melindungi ekosistem hutan, mengurangi dampak sosial‑ekonomi, serta memastikan keselamatan warga. Upaya berkelanjutan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menanggulangi ancaman kebakaran hutan secara holistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *