Mentan Amran: Harga Daging dan Telur Ayam Wajib Sesuai HET

Jakarta, ule.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, kembali menegaskan pentingnya menjaga harga daging dan telur ayam serta daging sapi agar tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini diambil untuk memastikan stabilitas pangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat di tengah potensi gejolak harga.

Amran menyatakan bahwa seluruh komoditas strategis harus berada di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kenaikan harga di beberapa daerah, seperti Bandung, Jawa Barat.

Penetapan HET untuk Komoditas Strategis

Pemerintah telah menetapkan HET untuk beberapa komoditas pangan pokok guna menjaga keseimbangan pasar. Berikut adalah rincian HET yang berlaku:

  • Daging Ayam Ras: Rp40.000 per kilogram (kg)
  • Daging Sapi: Rp140.000 per kg
  • Telur Ayam Ras: Rp30.000 per kg

Mentan Amran memastikan bahwa stok daging sapi, ayam, dan telur di Indonesia berada dalam kondisi aman. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak berwenang melakukan penindakan tegas terhadap spekulan atau pihak yang sengaja menahan pasokan, karena tindakan tersebut dapat memicu lonjakan harga yang tidak wajar.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR Lebaran 2026 ASN

Penindakan Terhadap Penahanan Pasokan

Berdasarkan hasil pengecekan Kementerian Pertanian, tidak ada kendala signifikan dari sisi pasokan. Seluruh rekomendasi pemasukan sapi dan daging telah diterbitkan sejak Desember atas arahan langsung Mentan. “Rekomendasi sudah keluar semua. Di Kementerian Pertanian tanpa embel-embel, itu perintah saya sejak Desember. Kebutuhan sapi dan daging sapi sudah kita penuhi dan stok aman,” ujarnya.

Indikasi kenaikan harga justru ditemukan di tingkat perantara atau middleman, di mana pasokan diduga tertahan. “Semua harus mengeluarkan dagingnya, jangan sampai naik. Begitu kita cek, ini di middleman yang tidak benar,” tegas Amran.

Untuk mengatasi masalah ini, Mentan meminta Satuan Tugas Pangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), serta jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia untuk aktif melakukan pengawasan dan penindakan. Praktik penahanan stok atau permainan harga daging dan telur ayam serta daging sapi akan ditindak tegas, termasuk penyegelan jika terbukti melanggar ketentuan.

BACA JUGA: IHSG Melemah Tajam 4 Persen: Investor Beralih ke Emas dan Dolar

Apresiasi dan Usulan Penguatan Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, Amran menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha pangan dan eksportir, seperti Japfa dan Charoen Pokphand, yang dinilai konsisten menjaga produksi dan memperluas akses pasar. Hal ini terbukti dari capaian ekspor 545 ton produk unggas senilai Rp18,2 miliar ke Singapura, Jepang, dan Timor Leste sepanjang Maret 2026.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, turut mengusulkan penguatan pengawasan harga, terutama menjelang periode permintaan tinggi seperti Ramadhan dan Idul Fitri. Menurutnya, transparansi informasi harga di tingkat pasar menjadi kunci untuk mencegah spekulasi.

“Setiap pasar diusulkan memiliki panel harga yang meng-update informasi secara berkala agar konsumen tahu harga riil,” kata Agung. Ia menambahkan bahwa konsolidasi telah dilakukan sebelum Ramadhan untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga. Agung juga berharap agar pelaku usaha perunggasan turut mengawal stabilitas harga agar tidak terjadi kenaikan berlebihan di tingkat pedagang.

Komitmen pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk menjaga stabilitas harga daging dan telur ayam serta daging sapi sesuai HET merupakan langkah krusial untuk menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Dengan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap praktik penahanan pasokan, diharapkan harga-harga komoditas strategis dapat tetap terkendali, terutama saat periode permintaan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *