Polri Sita 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa Jelang Lebaran
Jakarta, ule.co.id – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri berhasil menindak praktik peredaran daging kedaluwarsa. Sebanyak 9 ton daging beku impor yang telah melewati batas layak konsumsi disita, diduga akan diedarkan di pasar tradisional jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjamin keamanan pangan masyarakat.
Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi, selaku Kasat Resmob Bareskrim Polri, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi produk pangan ilegal dan berbahaya.
Operasi Penindakan dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, tim Sat Resmob mengamankan tiga unit truk yang digunakan untuk mengangkut pasokan daging beku impor yang sudah tidak layak konsumsi. Total berat barang bukti yang berhasil disita mencapai 9 ton. Daging tersebut disinyalir akan dipasarkan secara ilegal di berbagai pasar tradisional, berpotensi membahayakan kesehatan publik.
Saat ini, para terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran daging kedaluwarsa ini.
BACA JUGA: Penangkapan Koko Erwin: Bandar Narkoba Diringkus Bareskrim
Langkah Pengembangan Kasus
Penyidik Bareskrim Polri akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang turut terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Tujuannya adalah untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran daging beku impor kedaluwarsa demi mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Komitmen Polri dalam Pengawasan Pangan
Penindakan ini menegaskan peran aktif Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Satgas ini bertugas memantau dan mengawasi peredaran pangan di seluruh Indonesia, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Upaya pengawasan pangan dilakukan secara berkelanjutan, mencakup periode Imlek, Ramadhan, Hari Raya Nyepi, hingga Idul Fitri, untuk menjamin bahwa produk pangan yang beredar di pasaran aman dan memenuhi standar kualitas.
Keberhasilan Polri menyita 9 ton daging impor kedaluwarsa merupakan langkah krusial dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Operasi ini menyoroti pentingnya pengawasan pangan yang ketat, terutama saat permintaan meningkat menjelang hari raya. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pangan dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya memeriksa kualitas produk yang dikonsumsi.

