KPK Ungkap Perantara Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji, Saksi Berinisial ZA
Jakarta, Ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah itu menyebut adanya perantara aliran uang dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, yang diidentifikasi berinisial ZA.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa ZA berperan sebagai pihak yang menerima dan menyalurkan uang tersebut. Namun, berdasarkan temuan penyidik, dana yang dimaksud belum sempat didistribusikan kepada anggota pansus.
“Fakta yang kami temukan, ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Namun uang tersebut masih dipegang oleh yang bersangkutan,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS
Keterangan tersebut disampaikan KPK dalam konteks dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI. Temuan ini memperkuat indikasi adanya upaya memengaruhi proses politik terkait kebijakan kuota haji.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas lengkap ZA maupun pihak-pihak yang diduga akan menerima aliran dana tersebut.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Perkembangan signifikan terjadi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pada 27 Februari 2026. KPK kemudian mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026.
Penahanan dan Dinamika Status Yaqut
Yaqut sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Tidak berlangsung lama, KPK kembali menahan Yaqut di rutan pada 24 Maret 2026 setelah melakukan proses administratif terkait pengalihan tersebut.
Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan sejak 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Tersangka Baru Bertambah
Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Adapun Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.
Fokus KPK: Telusuri Aliran Dana
Dengan munculnya fakta terkait peran ZA, KPK kini memperdalam penelusuran aliran dana dalam kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
Langkah ini dinilai krusial untuk mengurai secara utuh konstruksi perkara, terutama terkait dugaan praktik suap atau gratifikasi yang menyasar proses pengambilan kebijakan publik.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara transparan dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

