KPK Ungkap Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung, Gunakan Surat Bermeterai Tanpa Tanggal
JAKARTA, ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pola baru dalam praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Modus yang digunakan dinilai tidak biasa dan berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan di birokrasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut skema tersebut sebagai praktik yang “mengerikan” karena memanfaatkan dokumen formal untuk menekan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Surat Kosong Jadi Alat Tekanan
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Yang menjadi sorotan, surat tersebut telah dibubuhi meterai dan ditandatangani, namun tidak mencantumkan tanggal. Artinya, dokumen itu bisa “diaktifkan” kapan saja sesuai kepentingan pihak tertentu.
Secara praktis, ini menciptakan mekanisme kontrol yang sangat kuat—bahkan cenderung koersif—terhadap para pejabat daerah. Mereka berada dalam posisi rentan, karena setiap saat bisa dianggap melanggar dan dipaksa mundur menggunakan surat yang sudah mereka tandatangani sendiri.
KPK menilai pola ini sebagai bentuk tekanan sistematis yang melampaui praktik pemerasan konvensional.
Temuan Baru, KPK Waspada
Asep menegaskan bahwa modus ini merupakan temuan baru dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. Selama ini, praktik pemerasan umumnya berkaitan dengan permintaan uang atau fasilitas.
Namun dalam kasus ini, instrumen yang digunakan adalah dokumen administratif yang secara hukum terlihat sah, tetapi dimanfaatkan untuk tujuan yang menyimpang.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK melihat potensi replikasi modus serupa di daerah lain jika tidak segera diantisipasi.
OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD setempat.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, Jatmiko, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi atau bentuk keuntungan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
Implikasi Serius bagi Tata Kelola Pemerintahan
Kasus ini membuka dimensi baru dalam penyalahgunaan kekuasaan di level pemerintah daerah. Jika dugaan KPK terbukti, maka praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak sistem meritokrasi dan independensi birokrasi.
Pejabat yang seharusnya bekerja berdasarkan aturan dan profesionalisme justru berada di bawah tekanan non-formal yang dilegalkan melalui dokumen administratif.
Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini bisa menciptakan budaya kerja yang tidak sehat—di mana loyalitas personal lebih dominan dibanding kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.
Alarm bagi Pengawasan Internal
Temuan ini juga menjadi alarm bagi sistem pengawasan internal pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Penggunaan dokumen bermeterai sebagai alat tekanan menunjukkan adanya celah dalam tata kelola administrasi yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ke depan, penguatan sistem kontrol, transparansi, serta perlindungan terhadap ASN menjadi krusial untuk mencegah praktik serupa.
Menunggu Proses Hukum Lanjutan
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. KPK diperkirakan akan mendalami lebih lanjut aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana praktik ini telah berlangsung.
Kasus ini berpotensi berkembang, mengingat jumlah pihak yang diamankan cukup banyak dan melibatkan berbagai level dalam struktur pemerintahan daerah.
Yang jelas, satu hal sudah terlihat: modus korupsi terus berevolusi.
Dan kali ini, bukan koper berisi uang atau transfer mencurigakan yang jadi alat utama—melainkan selembar kertas bermeterai yang bisa “hidup” kapan saja.

