Bareskrim Tetapkan Ustadz SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Kasus Libatkan Banyak TKP
Jakarta, Ule.co.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini menjadi perkembangan penting setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak laporan pertama dilayangkan pada akhir 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat.
Proses Penyidikan dan Perlindungan Korban
Penetapan ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap korban. Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Ia juga menyebut adanya dugaan tekanan terhadap korban agar mencabut laporan.
“Ada ancaman, bahkan korban yang berada di Mesir diminta untuk tidak membuka perkara ini. Ada juga upaya pemberian dana agar kasus tidak berlanjut,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan kemungkinan adanya upaya obstruction of justice, yang dalam praktik hukum dapat menjadi perkara tambahan jika terbukti.
Dugaan Berulang Sejak 2021
Kasus ini diduga bukan kejadian tunggal. Saksi bernama Ustadz Abi Makki mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan serupa telah terjadi sejak 2021.
Saat itu, para korban bersama pengajar dan tokoh agama sempat melakukan proses klarifikasi (tabayyun). Dalam proses tersebut, SAM disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada 2025, muncul kembali laporan dari santri yang mengaku mengalami tindakan serupa. Hal ini kemudian mendorong para pihak untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian.
Polanya menunjukkan dugaan tindak pidana berulang (repeat offense), yang dalam perspektif hukum pidana dapat menjadi faktor pemberat.
TKP Tersebar, Termasuk Luar Negeri
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah, bahkan hingga luar negeri.
“Lokasi kejadian ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan juga di Mesir,” jelasnya.
Sebaran TKP ini menunjukkan kompleksitas perkara, baik dari sisi yurisdiksi maupun koordinasi penegakan hukum, terutama untuk kejadian yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
DPR dan LPSK Turut Bahas Kasus
Kasus ini juga mendapat perhatian dari lembaga legislatif. Pada 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban.
Pembahasan difokuskan pada penanganan kasus serta perlindungan terhadap korban, termasuk kemungkinan pemberian perlindungan khusus mengingat adanya dugaan intimidasi.
Keterlibatan LPSK menjadi krusial dalam memastikan korban mendapatkan hak-haknya, baik dari sisi keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis.

