Imigrasi Belum Terima Permohonan Cekal Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Masih di Luar Negeri

JAKARTA, Ule.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan hingga kini belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya hanya dapat melakukan tindakan pencekalan apabila ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari aparat penegak hukum manapun,” ujar Hendarsam di Jakarta, Senin.

Terdata Masih di Luar Negeri

Berdasarkan sistem perlintasan keimigrasian APK 4.0, Syekh Ahmad Al Misry diketahui masih berada di luar wilayah Indonesia. Data tersebut menunjukkan yang bersangkutan terakhir kali meninggalkan Tanah Air pada pertengahan Maret 2026.

Ia tercatat berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), pada 15 Maret 2026.

“Dan hingga saat ini belum kembali ke Indonesia,” kata Hendarsam.

APK 4.0 sendiri merupakan sistem digital milik Ditjen Imigrasi yang digunakan untuk mencatat dan memproses data perlintasan penumpang di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk bandara internasional.

Polri Tetapkan Tersangka

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan rangkaian penyidikan untuk memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Dugaan Intimidasi dan Trauma Korban

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat dugaan perbuatan tersebut. Ia juga menyebut adanya indikasi intimidasi yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum.

Menurutnya, terdapat dugaan upaya tekanan kepada korban agar mencabut laporan, termasuk melalui pihak-pihak tertentu yang diduga merupakan utusan tersangka.

“Bahkan ada dugaan upaya suap agar kasus ini tidak dilanjutkan,” kata Cholidin.

Sementara itu, seorang saksi, Ustadz Abi Makki, menyampaikan bahwa dugaan peristiwa serupa disebut telah terjadi sejak 2021. Saat itu, para korban bersama sejumlah pihak telah melakukan tabayyun atau klarifikasi internal.

Dalam proses tersebut, Syekh Ahmad Al Misry disebut sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sorotan Koordinasi Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait koordinasi antar lembaga penegak hukum. Belum adanya permohonan cekal dari penyidik menimbulkan pertanyaan publik, mengingat status tersangka yang telah disematkan dan posisi yang bersangkutan masih berada di luar negeri.

Secara prosedural, pencekalan merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi yang dilakukan berdasarkan permintaan instansi berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, atau lembaga penegak hukum lainnya.

Tanpa adanya permintaan resmi tersebut, Imigrasi tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan larangan bepergian terhadap seseorang, termasuk dalam kasus pidana.

Langkah Selanjutnya

Dengan posisi tersangka yang berada di luar negeri, langkah hukum selanjutnya berpotensi mengarah pada upaya pemanggilan, penerbitan daftar pencarian orang (DPO), hingga kerja sama internasional apabila diperlukan.

Namun demikian, seluruh proses tersebut sangat bergantung pada langkah lanjutan dari penyidik kepolisian.

Kasus ini tidak hanya menguji ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga konsistensi perlindungan terhadap korban, yang menjadi aspek krusial dalam perkara kekerasan seksual.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan proses hukum berjalan efektif meski tersangka berada di luar yurisdiksi langsung Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *