analitik

Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Liar di Madrasah, Keluhan Masyarakat Didominasi SPP hingga Uang Komite

JAKARTA, Ule.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap temuan dugaan pungutan liar di madrasah berdasarkan puluhan laporan masyarakat yang diterima sepanjang 2025. Praktik tersebut disebut masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari biaya penunjang kegiatan belajar hingga pungutan saat proses penerimaan murid baru.

Temuan ini menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), khususnya pada sektor pendidikan keagamaan yang mencakup madrasah dan pesantren.

Baca juga:
Pesawat Militer AS di Teluk Persia Bertambah, Sedikitnya Tujuh Pesawat Terpantau Beroperasi

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pihaknya menerima sedikitnya 32 laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan praktik pungutan liar di madrasah selama tahun 2025.

“Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib,” kata Nuzran dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Keluhan Masyarakat Didominasi Biaya Pendidikan Nonresmi

Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, berbagai laporan yang masuk menunjukkan adanya beban biaya tambahan yang dikeluhkan oleh orang tua siswa.

Praktik yang diduga sebagai pungutan liar di madrasah itu mencakup sejumlah komponen biaya yang tidak selalu memiliki dasar aturan yang jelas atau mekanisme penetapan yang transparan.

Beberapa laporan masyarakat menyebut adanya:

  • Pungutan SPP yang tidak sesuai ketentuan;
  • Uang komite sekolah yang tidak resmi;
  • Kewajiban membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS);
  • Biaya les tambahan;
  • Biaya kegiatan ekstrakurikuler;
  • Infak yang bersifat wajib dan mengikat.

Menurut Ombudsman, berbagai bentuk pungutan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak membebani peserta didik maupun orang tua siswa.

Ombudsman Soroti Pungutan Saat Penerimaan Murid Baru

Selain biaya kegiatan belajar mengajar, Ombudsman juga menemukan laporan terkait dugaan pungutan liar di madrasah yang terjadi pada proses penerimaan peserta didik baru.

Nuzran menjelaskan, sejumlah laporan masyarakat menyebut adanya berbagai jenis biaya yang dikenakan kepada calon siswa maupun orang tua saat proses pendaftaran.

Biaya tersebut antara lain meliputi:

  • Uang pendaftaran;
  • Biaya daftar ulang;
  • Biaya seragam;
  • Uang pembangunan sekolah.

Praktik pungutan dalam proses penerimaan siswa baru menjadi perhatian Ombudsman karena berpotensi menghambat akses pendidikan yang seharusnya dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan Regulasi Jadi Catatan Penting

Dalam proses pengawasan yang dilakukan, Ombudsman juga menemukan adanya perubahan regulasi pada petunjuk teknis terbaru yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Menurut Nuzran, salah satu poin yang menjadi catatan adalah tidak lagi dicantumkannya klausul larangan pungutan dalam aturan teknis terbaru.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan apabila tidak diikuti dengan pedoman yang jelas.

“Ombudsman RI turut mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Hal tersebut menjadi catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Keberadaan aturan yang tegas dinilai penting untuk mencegah munculnya praktik pungutan liar di madrasah serta memastikan tata kelola pendidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Ombudsman Lakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri

Tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman RI juga menjalankan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap sejumlah persoalan yang dianggap memiliki dampak luas bagi pelayanan publik.

Salah satu investigasi yang saat ini tengah dilakukan berkaitan dengan dugaan pungutan liar di madrasah.

Melalui investigasi tersebut, Ombudsman berupaya memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik pungutan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk mengidentifikasi akar masalah serta kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan.

Selain persoalan pungutan, Ombudsman juga tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.

Koordinasi Ombudsman dan Kementerian Agama

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada 26 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Nuzran menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan sesuai tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Pertemuan itu juga menjadi sarana untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan layanan pendidikan keagamaan.

Sejumlah Fokus Pengawasan Disampaikan ke Kemenag

Dalam pertemuan dengan Menteri Agama, Ombudsman menyampaikan sejumlah agenda pengawasan yang sedang dan akan dilakukan.

Fokus pengawasan tersebut meliputi:

  1. Pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM);
  2. Investigasi terkait dugaan pungutan liar di madrasah;
  3. Investigasi terkait dugaan tindak kekerasan di pesantren;
  4. Pengawasan program strategis pendidikan keagamaan;
  5. Evaluasi kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Ombudsman menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan seluruh layanan pendidikan keagamaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta didik.

Baca juga:
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 5,5–6 Persen, Dinilai Lebih Ideal untuk Representasi Fraksi

Program Pengawasan Rutin Terus Diperkuat

Selain investigasi khusus, Ombudsman juga menjalankan sejumlah program pengawasan rutin yang dilakukan setiap tahun.

Salah satunya adalah penyusunan Opini Pengawasan Pelayanan Publik, yang bertujuan mengukur kualitas pelayanan publik pada berbagai instansi pemerintah.

Program tersebut membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran Kementerian Agama agar proses evaluasi dapat berjalan optimal.

Menurut Ombudsman, hasil pengawasan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pelayanan publik, termasuk dalam sektor pendidikan madrasah.

Pengawasan Program Strategis Pendidikan Keagamaan

Dalam koordinasi dengan Kemenag, Ombudsman juga membahas sejumlah program prioritas pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan.

Program-program tersebut antara lain:

1. Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman bersama Kementerian Agama sedang menjajaki mekanisme pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis bagi siswa madrasah.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi peserta didik sekaligus mendukung proses belajar yang lebih optimal.

2. Pembangunan SPPG di Pesantren

Selain madrasah, pengawasan juga akan dilakukan terhadap pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan pesantren.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan dan gizi bagi santri.

3. Revitalisasi Sarana dan Prasarana

Pengawasan juga diarahkan pada program revitalisasi fasilitas pendidikan agar madrasah memiliki sarana belajar yang lebih memadai dan modern.

4. Digitalisasi Pendidikan Madrasah

Transformasi digital menjadi salah satu agenda penting yang mendapat perhatian Ombudsman dan Kemenag.

Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pendidikan.

5. Kesejahteraan Guru Madrasah

Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik turut menjadi fokus pengawasan karena dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas pendidikan yang diterima siswa.

Menteri Agama Sambut Baik Peran Ombudsman

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan apresiasinya terhadap langkah Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan terhadap layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, pengawasan eksternal sangat penting mengingat luasnya cakupan kerja Kemenag yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kementerian Agama merupakan instansi yang sangat besar dengan lebih dari 4.700 satuan kerja dan jumlah pegawai yang tersebar hingga Kantor Urusan Agama di tingkat desa,” kata Nasaruddin.

Ia mengakui bahwa keterbatasan sumber daya pengawasan internal membuat kemungkinan masih terdapat berbagai persoalan yang luput dari pemantauan.

Karena itu, keberadaan Ombudsman dianggap dapat membantu menemukan dan memperbaiki berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat,” ujarnya.

Pengawasan Diharapkan Cegah Praktik Pungutan Liar di Madrasah

Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara Ombudsman dan Kementerian Agama, diharapkan berbagai persoalan pelayanan publik, termasuk dugaan pungutan liar di madrasah, dapat ditangani secara lebih efektif.

Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh akses pendidikan yang adil tanpa dibebani biaya-biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, transparansi pengelolaan dana pendidikan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Ombudsman menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan langkah pencegahan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan Kementerian Agama. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, praktik pungutan liar di madrasah diharapkan dapat diminimalkan sehingga kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *