PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 5,5–6 Persen, Dinilai Lebih Ideal untuk Representasi Fraksi
JAKARTA, Ule.co.id – Wacana penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mengemuka menjelang agenda pemilu mendatang. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menilai angka ideal ambang batas berada pada kisaran 5,5 hingga 6 persen, dengan mempertimbangkan efektivitas kerja parlemen dan kualitas representasi politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai respons atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaitkan ambang batas dengan jumlah komisi di DPR RI.
“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan, yang ideal memang 38 kursi, atau sekitar 5,5 sampai 6 persen,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Secara matematis, Said menjelaskan bahwa kebutuhan minimal 38 kursi didasarkan pada struktur DPR saat ini yang memiliki 19 komisi. Dengan asumsi setiap partai politik memiliki dua perwakilan di tiap komisi, maka diperlukan jumlah kursi yang cukup agar fungsi representasi berjalan optimal.
“Itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi. Kalau hanya satu orang di tiap komisi, representasi tidak akan maksimal,” katanya.
Pandangan ini berbeda dengan pendekatan yang ditawarkan Yusril. Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi DPR yang saat ini berjumlah 13. Artinya, partai politik cukup memiliki minimal 13 kursi untuk dapat berfungsi dalam struktur parlemen.
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah jumlah komisi di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.
Namun, Said menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil dalam kerja parlemen, khususnya dalam konteks pembagian tugas di alat kelengkapan dewan (AKD) yang kompleks.
Lebih jauh, Said juga mengusulkan agar kebijakan ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi diterapkan secara berjenjang hingga ke daerah. Ia memandang pendekatan ini penting untuk menjaga konsistensi sistem politik dan memperkuat kelembagaan legislatif di semua level pemerintahan.
“Katakanlah di tingkat nasional 6 persen, di provinsi 5 persen, dan di kabupaten/kota 4 persen,” ujarnya.
Menurutnya, ketiadaan ambang batas di tingkat DPRD berpotensi menimbulkan fragmentasi politik yang tinggi, sehingga menyulitkan proses pengambilan keputusan dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kalau di daerah tidak ada ambang batas, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Harus paralel dari atas sampai ke bawah,” tegasnya.
Di sisi lain, Yusril berpendapat bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap dapat berpartisipasi melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi lain. Pendekatan ini dinilai dapat mencegah hilangnya suara pemilih dalam sistem proporsional.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen sejatinya bukan isu baru dalam politik Indonesia. Namun, dinamika terbaru menunjukkan adanya tarik-menarik antara dua kepentingan utama: menjaga efektivitas parlemen melalui penyederhanaan jumlah partai, dan memastikan keterwakilan politik yang inklusif.
Jika ambang batas terlalu rendah, fragmentasi politik cenderung meningkat, yang dapat memperlambat proses legislasi. Sebaliknya, jika terlalu tinggi, ada risiko tereduksinya representasi kelompok minoritas dan suara alternatif.
Dengan demikian, usulan angka 5,5–6 persen dari PDIP maupun pendekatan berbasis jumlah komisi dari pemerintah menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas: bagaimana merancang sistem pemilu yang tidak hanya efisien secara kelembagaan, tetapi juga adil secara representatif.
Keputusan akhir nantinya akan sangat bergantung pada pembahasan legislasi di DPR, yang tentu saja juga dipengaruhi oleh konfigurasi politik antarpartai. Satu hal yang pasti, angka ambang batas bukan sekadar statistik—ia adalah instrumen desain politik yang akan menentukan wajah demokrasi Indonesia ke depan.

