RUU Kabupaten/Kota Berpotensi Perkuat Tata Kelola Daerah, Lima Kabupaten Kalteng Masuk Pembahasan
PALANGKA RAYA, Ule.co.id – RUU Kabupaten/Kota yang tengah dibahas Komisi II DPR RI dinilai berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kabupaten dan kota di Indonesia. Dalam pembahasan tersebut, lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah turut masuk dalam agenda penyusunan regulasi.
Pembahasan RUU Kabupaten/Kota menjadi salah satu agenda kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penyusunan regulasi tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik dan mendukung penuh proses pembahasan RUU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Menurut Linae, keberadaan regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi daerah, memperjelas batas wilayah administrasi, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih merata di seluruh kabupaten.
Dalam pembahasan tersebut terungkap lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang masuk dalam RUU Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap regulasi yang sedang disusun DPR RI tersebut dapat mengakomodasi karakteristik masing-masing daerah sehingga mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan penyusunan RUU Kabupaten/Kota bertujuan menyesuaikan dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Harapannya daerah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Zulfikar.
Ia menambahkan, kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah juga bertujuan menghimpun berbagai aspirasi dari pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat nasional.
Melalui proses tersebut, DPR RI berharap RUU Kabupaten/Kota dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pemerintah kabupaten yang terlibat akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU Kabupaten/Kota, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, kepastian administrasi wilayah, serta pemerataan pembangunan di berbagai daerah Indonesia.

