Ketua DPRD Murung Raya Tegaskan Fungsi BPD Harus Maksimal, Kunci Pengawasan dan Transparansi Pemerintahan Desa
PURUK CAHU, Ule.co.id – Fungsi BPD menjadi sorotan Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, yang menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis, pengawas, sekaligus penyeimbang pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Rumiadi, Fungsi BPD harus dijalankan secara optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keberadaan BPD dinilai memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah desa tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
BPD Memiliki Peran Strategis Sesuai Undang-Undang Desa
Rumiadi menjelaskan bahwa Fungsi BPD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 55.
Dalam aturan tersebut, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
- Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Sementara itu, tugas, hak, kewajiban, dan wewenang BPD diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya.
Menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Pengawasan BPD Menentukan Arah Pembangunan Desa
Rumiadi menilai Fungsi BPD sebagai lembaga pengawas harus benar-benar dijalankan secara maksimal agar pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat berdampak pada kualitas perencanaan pembangunan desa, termasuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Tanpa BPD yang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, perencanaan pembangunan desa berpotensi kehilangan arah. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bisa menjadi sekadar formalitas, sementara pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa maupun APBDes menjadi kurang optimal,” ujar Rumiadi, Minggu (28/6).
Baca juga:
Menurutnya, pengawasan yang efektif juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan penggunaan Dana Desa dan APBDes berlangsung secara transparan dan tepat sasaran.
Anggota BPD Diminta Terus Tingkatkan Kapasitas
Selain menjalankan tugas pengawasan, Rumiadi juga mendorong seluruh anggota BPD di Kabupaten Murung Raya untuk terus meningkatkan kompetensi.
Peningkatan kapasitas dinilai penting agar anggota BPD memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, tata kelola pemerintahan desa, hingga pengelolaan anggaran.
Dengan kemampuan tersebut, Fungsi BPD dapat dijalankan secara profesional sekaligus mampu memberikan masukan yang konstruktif terhadap setiap kebijakan pemerintah desa.
Ia berharap anggota BPD tetap bersikap kritis, namun tetap mengedepankan kerja sama yang baik demi kepentingan masyarakat.
DPRD Siap Perkuat Kapasitas BPD
Sebagai bentuk dukungan, DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan siap membuka ruang koordinasi dengan seluruh BPD di daerah.
Selain itu, DPRD juga siap memberikan fasilitasi serta pembinaan teknis guna memperkuat kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurut Rumiadi, penguatan kelembagaan akan membuat Fungsi BPD semakin efektif dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
Partisipasi Masyarakat Akan Semakin Meningkat
Rumiadi meyakini bahwa apabila Fungsi BPD dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Desa, maka berbagai aspek pembangunan desa akan mengalami peningkatan.
Mulai dari partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, efektivitas pengawasan terhadap anggaran desa, hingga kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh warga.
“Apabila BPD menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Desa, maka partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan semakin meningkat, pengawasan terhadap anggaran desa menjadi lebih efektif, dan pelayanan publik di tingkat desa dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat terus diperkuat sehingga pembangunan di Kabupaten Murung Raya dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan pelaksanaan Fungsi BPD yang optimal, tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

