Daftar Isi
PURUK CAHU, Ule.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar Jaringan Sabu Murung Raya dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar di Kabupaten Murung Raya pada Minggu (26/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Mada Roostanto, mengatakan ketiga tersangka saling terhubung dalam satu jaringan peredaran narkotika yang mendapatkan pasokan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Untuk penyebarannya berada di wilayah Murung Raya, dan mereka dapat narkoba dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Mada di Palangka Raya, Rabu.
Tiga Bandar Narkoba Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus Jaringan Sabu Murung Raya tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45).
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda setelah BNNP Kalteng menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Murung Raya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani Nomor 7, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap EF, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka lainnya.
Tak lama kemudian, petugas menggerebek kamar nomor 115 Hotel Putri yang disewa AS sekitar pukul 12.42 WIB.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah paket sabu, pil ekstasi, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan Kasus hingga Rumah Pelaku
Pengembangan kasus Jaringan Sabu Murung Raya terus dilakukan hingga petugas berhasil menangkap RI di rumahnya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari rumah RI, petugas menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba, uang tunai, serta barang bukti lainnya.
BNNP Kalteng kemudian melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan narkotika serta perlengkapan yang diduga dipakai untuk aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Memang peredarannya kecil-kecil, tapi dilakukan secara rutin. Mau kecil ataupun besar tetap kami tindak, tidak ada alasan,” ujar Mada.
Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Disita
Dari tangan EF, petugas menyita 35 paket sabu dengan berat total 8,81 gram serta tiga butir ekstasi berlogo Kingkong, tengkorak, dan TNT.
Sementara dari tersangka AS, aparat menemukan 26 paket sabu seberat 12,56 gram serta 73 paket sabu berbagai ukuran dengan berat 17,51 gram.
Selain itu, ditemukan pula 21 butir ekstasi logo Kingkong, enam butir ekstasi logo TNT, dan 24 butir ekstasi logo tengkorak.
Seluruh barang bukti hasil pengungkapan Jaringan Sabu Murung Raya kini diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasokan Narkoba Diduga Capai 500 Gram per Bulan
Mada Roostanto mengungkapkan ketiga tersangka diduga rutin memperoleh pasokan narkotika dari Banjarmasin.
Jumlah peredaran narkoba dari jaringan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 gram atau lima ons setiap bulan.
Menurut Mada, aktivitas para pelaku sudah masuk kategori bandar karena memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika dan telah berlangsung cukup lama.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Kalimantan Tengah bebas narkoba melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Terkait penekanan soal zero narkoba di Kalteng, bagi saya itu wajib dan harus bisa terlaksana. Kuncinya ada pada komitmen semua pihak,” tegasnya.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dalam kasus Jaringan Sabu Murung Raya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas daerah di Kalimantan.






