Bamsoet Sebut Reformasi KUHP Beri Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha yang Patuh
JAKARTA, Ule.co.id – Reformasi KUHP dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan akuntabilitas korporasi. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan, pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menghadirkan perubahan mendasar dengan mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu.
Menurut Bamsoet, Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam Reformasi KUHP merupakan kemajuan penting karena memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya.
“Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat,” kata Bamsoet.
Ia menilai Reformasi KUHP memberikan harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum tidak hanya mampu menjerat pihak yang menandatangani dokumen atau menjalankan aktivitas formal perusahaan, tetapi juga pihak yang menjadi pengendali utama di balik tindak pidana korporasi.
Dalam pandangannya, hukum harus mampu menembus struktur perusahaan yang kompleks tanpa menghambat iklim investasi maupun keberanian pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah.
Bamsoet menjelaskan, pembaruan tersebut sekaligus menutup kelemahan KUHP lama yang selama ini lebih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Padahal, berbagai kejahatan ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan semakin sering dilakukan melalui korporasi.
Ia juga mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan dengan struktur korporasi yang rumit masih menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum ekonomi.
Menurut Bamsoet, Reformasi KUHP bukan merupakan ancaman bagi dunia usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola yang baik, sekaligus memastikan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.
“Kepastian hukum menjadi fondasi utama agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bamsoet mengingatkan tantangan penegakan hukum saat ini adalah mengungkap pihak yang menjadi beneficial owner atau pengendali sesungguhnya di balik sebuah perusahaan.
Menurutnya, banyak pelaku menggunakan nominee, perusahaan cangkang, struktur kepemilikan lintas negara, maupun berbagai skema lainnya untuk menyembunyikan identitas sehingga aparat penegak hukum hanya menemukan pengurus formal, sementara pihak yang menikmati keuntungan tetap berada di balik layar.
“Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur atau komisaris formal, sementara pengendali sesungguhnya lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
Bamsoet menambahkan, efektivitas penanganan kejahatan korporasi membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, hingga kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance.
Ia menilai kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini menuntut penggunaan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara agar ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi semakin sempit.
Pada akhirnya, Bamsoet menegaskan Reformasi KUHP harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. Dengan keseimbangan tersebut, pembaruan hukum pidana diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, serta menjaga integritas sistem hukum nasional.

