analitik

Herry Wirawan Tetap Divonis Hukuman Mati, MA Tolak Kasasi

Ule.co.id – Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati, MA tolak kasasi, demikian putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung. Dengan putusan ini, hukuman mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperkuat.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Alex Akbar, pihaknya masih menunggu apakah terpidana akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. "Masih menunggu, apakah terpidana mengajukan grasi atau tidak," ucap Alex.

Baca juga:
Kejari Barsel Selamatkan Rp407 Juta dari Kasus Korupsi: Kemenangan Hukum

Sementara itu, pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo, mengaku belum menerima putusan terbaru mengenai kasasi yang diajukan oleh kliennya. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan respons.

Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati, MA tolak kasasi, dan ini berarti bahwa hukuman mati yang sebelumnya telah dijatuhkan tetap diperkuat. Dengan demikian, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati, MA tolak kasasi, dan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang.

Putusan MA ini juga menandai akhir dari upaya hukum yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Dengan Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati, MA tolak kasasi, maka terpidana hanya memiliki satu opsi lagi, yaitu mengajukan grasi kepada Presiden.

Kejari Bandung juga mengaku masih menunggu apakah terpidana akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. "Kami masih menunggu yang bersangkutan untuk menggunakan atau tidak haknya dalam memohon grasi atau mengajukan PK," kata Kasi Intel Kejari Bandung.

Baca juga:
Geger! Pria Ditemukan Meninggal di G Obos, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Doris Sylvanus

Dengan Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati, MA tolak kasasi, maka kasus ini telah memasuki tahap akhir. Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati, MA tolak kasasi, dan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan berat.

Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati, MA tolak kasasi, dan ini juga menandai akhir dari upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana. Dengan demikian, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati, MA tolak kasasi, dan ini berarti bahwa hukuman mati yang sebelumnya telah dijatuhkan tetap diperkuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *