Duduk Perkara Challenge Hafal Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project, 4 Tersangka Ditangkap
Ule.co.id – Duduk perkara challenge hafal Quran berhadiah miras di The Sounds Project [titlebase] telah menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat. Kasus ini bermula dari beredarnya video aksi tantangan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras di sebuah booth sponsor saat konser The Sounds Project pada Minggu, 9 Agustus 2026, di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Menurut informasi yang diperoleh, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Mereka adalah RES, I, AK, dan M, yang terlibat dalam video viral di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa keempatnya memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
RES disebut sebagai pembawa acara di depan booth minuman brand Newport, sedangkan I dan AK berperan sebagai orang yang mengajukan tantangan dengan mengambil mikrofon dari RES. Mereka menantang pengunjung dengan imbalan satu botol minuman beralkohol. Sementara itu, M menerima tantangan dan terekam video yang viral saat membacakan potongan ayat Al-Quran.
Pihak penyelenggara The Sounds Project telah mengecam kejadian tersebut dan menyatakan bahwa aksi yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk tidak pernah dibenarkan. Penyelenggara juga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan semacam itu di booth sponsor mereka.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi kejadian.
Duduk perkara challenge hafal Quran berhadiah miras di The Sounds Project [titlebase] ini telah menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penistaan agama dan meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut ketentuan hukum, tindakan penistaan agama dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, kasus ini perlu diinvestigasi secara menyeluruh dan pelaku harus dihukum jika terbukti bersalah.
Duduk perkara challenge hafal Quran berhadiah miras di The Sounds Project [titlebase] ini juga telah menimbulkan perdebatan tentang pentingnya menjaga kesucian agama dan menghormati keyakinan orang lain. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik dan permusuhan.
Sebagai masyarakat, kita harus selalu menjaga toleransi dan menghormati perbedaan keyakinan. Duduk perkara challenge hafal Quran berhadiah miras di The Sounds Project [titlebase] ini telah menjadi contoh nyata bahwa tindakan semacam itu tidak dapat diterima dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

