analitik

Lahir di Israel, WN Lithuania pengelola The Bali Dream dideportasi setelah Menyalahgunakan Izin Tinggal

Ule.co.id – Lahir di Israel, WN Lithuania pengelola The Bali Dream dideportasi dari Indonesia setelah menyalahgunakan izin tinggal. BR, seorang warga negara Lithuania yang lahir di Israel, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena melakukan tindakan menyalahkan izin masuk ke wilayah Indonesia. BR diketahui terbukti sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.

Penindakan bermula dari penelusuran informasi di media sosial yang mengungkap tentang dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Petugas kemudian melakukan penelusuran atas informasi yang beredar di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun menjalankan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.

Baca juga:
Ceuta Desak Deportasi Migran Ilegal Kembali ke Maroko, Tindakan Cepat Dibutuhkan

Berikut adalah kronologi dari penindakan tersebut. Pada 11 Agustus 2025, dua warga negara asing yang disebut terlibat dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali, SG dan AC, meninggalkan Indonesia. Kemudian, pada 7 Mei 2026, BR masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis. Namun, BR melakukan kegiatan sebagai kreator konten berbayar dan pemasaran digital yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream yang dikaitkan dengan BR. BR dideportasi pada 13 Agustus 2026 melalui Bangkok, Thailand, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Frankfurt, Jerman, sebelum menuju Vilnius, Lithuania. Selain dideportasi, BR dikenai penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa Imigrasi ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu disambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku.

Lahir di Israel, WN Lithuania pengelola The Bali Dream dideportasi merupakan contoh bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menangani pelanggaran imigrasi. Penindakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan toleran terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Baca juga:
Imigrasi Bali Selidiki Pengusiran 3 WNA Israel di Gym Ubud, Kontroversi dan Tindakan Hukum

Untuk itu, penting bagi warga negara asing untuk memahami dan menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, hubungan antara Indonesia dan warga negara asing dapat berjalan dengan harmonis dan saling menguntungkan.

Lahir di Israel, WN Lithuania pengelola The Bali Dream dideportasi dari Indonesia setelah menyalahgunakan izin tinggal. BR, seorang warga negara Lithuania yang lahir di Israel, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena melakukan tindakan menyalahkan izin masuk ke wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *