analitik

Hari Kemerdekaan RI ke-81: 316 Narapidana Rutan Kuala Kapuas Terima Remisi Umum, 6 Orang Dipastikan Bebas

Ule.co.id – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 316 Narapidana Rutan Kuala Kapuas Terima Remisi Umum, 6 Orang Dipastikan Bebas. Upacara peringatan HUT ke-81 RI tingkat kabupaten ini dihadiri oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, serta diikuti oleh jajaran ASN Pemerintah Daerah, personel TNI-Polri, instansi vertikal, dan berbagai elemen masyarakat.

316 Narapidana Rutan Kuala Kapuas Terima Remisi Umum, 6 Orang Dipastikan Bebas ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada 310 orang warga binaan, sedangkan Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 6 orang warga binaan yang dipastikan bebas.

Baca juga:
Merayakan HUT RI ke-81 dengan Penuh Semangat dan Kreativitas

Remisi Umum I (RU I) terdiri dari Remisi 1 Bulan sebanyak 73 orang, Remisi 2 Bulan 68 orang, Remisi 3 Bulan 93 orang, Remisi 4 Bulan 55 orang, Remisi 5 Bulan 19 orang, Remisi 6 Bulan 2 orang. Sementara itu, Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 6 orang warga binaan, yaitu 4 orang Remisi 1 Bulan dan 2 orang Remisi 3 Bulan.

316 Narapidana Rutan Kuala Kapuas Terima Remisi Umum, 6 Orang Dipastikan Bebas ini merupakan momentum berharga bagi warga binaan dan keluarga mereka. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat menjadi warga yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.

Baca juga:
Bupati Kapuas Serukan Pengibaran Bendera Merah Putih Selama Agustus untuk Peringati HUT RI Ke-81

Peringatan HUT ke-81 RI ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi Pemasyarakatan. 316 Narapidana Rutan Kuala Kapuas Terima Remisi Umum, 6 Orang Dipastikan Bebas ini merupakan contoh nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan untuk memulai hidup baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *