Ule.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik tujuh pejabat eselon II pada Rabu (19/8/2026) di Balai Kota Jakarta dalam sebuah upacara tertutup. Pelantikan ini menjadi bagian penting dari upaya penyegaran organisasi pemerintahan provinsi, dengan tujuan utama mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat balai kota. Sejumlah pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan secara lebih responsif, sekaligus mematuhi payung hukum yang berlaku.
Menurut Pramono, pergantian pejabat tidak semata‑mata karena faktor administratif, melainkan merupakan strategi rotasi pejabat yang mirip dengan pergantian posisi pemain dalam tim sepak bola. “Kadang‑kadang main di kanan, di kiri, dan sebagainya,” ujarnya, menekankan fleksibilitas dalam penempatan tugas. Rotasi ini diharapkan dapat menumbuhkan sinergi antar unit, mengurangi stagnasi, serta menciptakan percepatan (speed up) dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Balai Kota.
Dasar hukum pelantikan tersebut mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5317/R‑BM.02.01/SD/K/2026 tanggal 14 Agustus 2026, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 755 Tahun 2026 yang ditetapkan pada hari yang sama. Kedua dokumen tersebut menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) merupakan langkah struktural untuk meningkatkan kinerja birokrasi.
Selama pidato singkatnya, Pramono menekankan tiga poin kunci yang harus dipegang teguh oleh para pejabat baru. Pertama, konsistensi dalam menjalankan tugas tanpa menyimpang dari ketentuan peraturan perundang‑undangan. Kedua, pentingnya melakukan pembahasan keputusan melalui forum rapat internal sebelum disahkan, menghindari keputusan sepihak. Ketiga, pelaksanaan keputusan yang telah disepakati harus dilakukan tanpa penundaan yang berlarut‑larut.
Pramono juga menyinggung perlunya kepatuhan pada payung hukum, menegaskan bahwa semua keputusan harus berada dalam kerangka regulasi yang jelas. “Jangan bermain di luar payung hukum yang telah menjadi ketentuan,” tegasnya, menambahkan bahwa hampir seluruh keputusan di Balai Kota biasanya dibahas terlebih dahulu dalam rapat koordinasi.
Rotasi pejabat ini tidak hanya berdampak pada efisiensi administratif, tetapi juga pada moral dan motivasi aparatur sipil negara (ASN). Dengan penempatan kembali pejabat ke posisi yang lebih sesuai dengan kompetensi masing‑masing, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih dinamis dan inovatif. Pendekatan ini selaras dengan prinsip‑prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain fokus pada percepatan keputusan, Gubernur Pramono juga menyinggung isu rekrutmen tenaga honorer yang masih menjadi perdebatan nasional. Meskipun tidak langsung terkait dengan pelantikan di DKI Jakarta, ia mengingatkan bahwa semua pejabat, termasuk yang baru dilantik, harus mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan honorer tanpa dasar hukum yang kuat. Hal ini sejalan dengan upaya DPR untuk memberikan sanksi administratif maupun pidana bagi pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer secara tidak sah.
Secara keseluruhan, pelantikan tujuh pejabat eselon II ini menandai langkah strategis dalam rangka menyegarkan organisasi Pemprov DKI Jakarta. Dengan rotasi pejabat yang terencana, diharapkan proses birokrasi menjadi lebih cepat, keputusan lebih tepat waktu, dan kepatuhan pada regulasi semakin kuat. Penguatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi layanan publik di ibu kota, terutama dalam menghadapi tantangan perkotaan yang semakin kompleks.








