analitik

Dwi Kewarganegaraan Terbatas Buka Jalan Diaspora Kembali Berkontribusi, Pemerintah Siapkan Kebijakan Selektif

Ule.co.id – Dwi kewarganegaraan terbatas dinilai buka jalan diaspora kembali berkontribusi [titlebase] dalam upaya memperkuat sumber daya manusia Indonesia di kancah global. Kebijakan yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto menargetkan talenta Indonesia yang tengah meniti karier di luar negeri, sekaligus memberi ruang bagi anak pasangan beda kewarganegaraan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara terbuka mendukung rancangan tersebut. Ketua DPP PSI Bidang Hubungan Luar Negeri, Cheryl Tanzil, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tanda kedewasaan pemerintah dalam memandang kewarganegaraan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengoptimalkan potensi manusia.

Baca juga:
Legislator Gunung Mas Mengharapkan Kinerja Lurah Baru Lebih Baik

Menurut Cheryl, persaingan internasional untuk menarik talenta terbaik semakin ketat. Indonesia, dengan lebih dari 8‑10 juta warga diaspora tersebar di berbagai negara, memerlukan mekanisme yang memungkinkan mereka tetap terikat pada tanah air tanpa harus mengorbankan peluang karier di luar negeri. “Banyak warga Indonesia yang belajar, bekerja, atau berkarier di luar negeri dan berpotensi besar memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Namun, PSI menekankan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan harus dilakukan secara hati‑hati, selektif, dan transparan. Kriteria penerima, bidang keahlian yang diprioritaskan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pengawasan harus diatur jelas. Tanpa kerangka yang tegas, kebijakan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

Usulan tersebut juga mencakup anak-anak dari pasangan beda kewarganegaraan. Cheryl menegaskan bahwa mereka tidak seharusnya kehilangan hak memiliki ikatan kewarganegaraan dengan kedua orang tua. “Status kewarganegaraan ganda menyediakan pilihan pendidikan yang lebih luas, termasuk kemungkinan memperoleh hak atau fasilitas yang diperuntukkan bagi warga negara bersangkutan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, menambah perspektif bahwa diaspora dapat diposisikan sebagai mitra pembangunan. Ia menilai kebijakan ini bukan sekadar soal status, melainkan strategi nasional untuk memenangkan persaingan global. “Presiden Prabowo telah meletakkan arah yang benar dengan menempatkan diaspora sebagai mitra strategis pembangunan,” ujarnya dalam siaran pers.

Pembahasan di DPR juga menyoroti sektor olahraga sebagai contoh konkret. Pemerintah berencana memberikan dwi kewarganegaraan bagi pemain diaspora yang berpotensi memperkuat timnas, seperti Pascal Struijk dan Laurin Ulrich. Meskipun regulasi belum final, rancangan tersebut menegaskan bahwa bidang strategis akan menjadi prioritas.

Para ahli hukum, termasuk Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej, menilai bahwa revisi Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan perlu mencakup mekanisme penilaian kontribusi diaspora. Mereka berargumen bahwa kebijakan harus mengakomodasi talenta yang memiliki rekam jejak luar biasa bagi bangsa.

Baca juga:
Anggota DPR Desak Pemerintah Putuskan Tambahan TKD Demi Bayar Gaji ASN

Di sisi lain, kritik muncul terkait potensi konflik kepentingan dan beban administrasi. Beberapa pengamat khawatir bahwa proses seleksi dapat menjadi tidak objektif jika tidak disertai lembaga independen. Oleh karena itu, PSI menuntut adanya badan pengawas khusus yang melaporkan secara berkala kepada publik.

Implementasi dwi kewarganegaraan terbatas juga diperkirakan akan berdampak pada sektor pendidikan dan kesehatan. Anak-anak diaspora yang memperoleh dua kewarganegaraan dapat mengakses beasiswa atau layanan kesehatan di kedua negara, memperluas jaringan sosial dan ekonomi keluarga.

Secara keseluruhan, Dwi kewarganegaraan terbatas dinilai buka jalan diaspora kembali berkontribusi [titlebase] tidak hanya sebagai kebijakan simbolik, melainkan sebagai katalisator integrasi talenta global ke dalam agenda pembangunan nasional. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi, transparansi proses seleksi, serta komitmen pemerintah untuk memantau pelaksanaannya.

Dengan dukungan lintas partai politik, lembaga legislatif, dan organisasi masyarakat sipil, harapan besar kini tertuju pada revisi undang‑undang yang akan mengakomodasi kebutuhan zaman. Jika dijalankan dengan tepat, dwi kewarganegaraan terbatas dapat menjadi model bagi negara‑negara lain yang menghadapi tantangan serupa dalam memanfaatkan potensi diaspora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *