Sengketa Tanah Yayasan Pepabri Disorot: Lurah Panarung dan Wali Kota Palangka Raya Terseret
Ule.co.id – Sengketa Tanah Yayasan Pepabri Disorot Nama Lurah Panarung dan Wali Kota Ikut Terseret menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penerbitan sertifikat lahan di wilayah Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya. Persoalan ini kembali muncul setelah Ketua Yayasan Pepabri, H. Roni, mengungkapkan bahwa lahan seluas sekitar 250 x 300 meter di Jalan Stroberi I, yang selama ini tercatat sebagai aset Pasus‑Pasum Yayasan Pepabri, tiba‑tiba memiliki sertifikat atas nama beberapa pihak, termasuk Wali Kota Fairid Naparin dan Lurah Panarung Evi Kahayani.
Ketua Yayasan mengaku terkejut setelah mengetahui adanya sertifikat yang dikeluarkan atas nama Wali Kota Fairid Naparin, Lurah Panarung Evi Kahayani, serta sejumlah nama lainnya. Roni menegaskan bahwa yayasan tidak pernah menerima pemberitahuan atau permohonan resmi untuk melepaskan atau mengalihkan tanah Pasus‑Pasum tersebut. “Kami tidak pernah dimintai izin atau diberi laporan mengenai proses pengalihan. Tiba‑tiba saja kami mendapati sertifikat atas nama pihak lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memicu sorotan publik dan menambah intensitas Sengketa Tanah Yayatan Pepabri Disorot Nama Lurah Panarung dan Wali Kota Ikut Terseret. Roni menuntut transparansi penuh terkait dasar hukum dan prosedur yang dipakai dalam penerbitan sertifikat. Ia menanyakan apakah proses tersebut melibatkan jual‑beli, hibah, atau mekanisme lain yang belum dijelaskan kepada pihak yayasan.
Luas lahan yang dipersengketakan mencapai sekitar 75.000 meter persegi, cukup signifikan untuk proyek publik. Roni menekankan pentingnya membuka dokumen administrasi, termasuk surat keputusan, akta notaris, dan bukti pembayaran, agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di tengah masyarakat. “Jika memang ada proses pengalihan, dasar hukumnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain aspek legal, Roni juga menyoroti kedekatan personal antara Lurah Panarung dan Wali Kota Palangka Raya. Ia mengingatkan bahwa suami Lurah Panarung, yang pernah menjabat sebagai pengawal Wali Kota, dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan. “Kami berharap hubungan pribadi tidak memengaruhi proses administrasi pertanahan. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Roni.
Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Fairid Naparin maupun Lurah Panarung Evi Kahayani terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat belum mengeluarkan pernyataan publik, meskipun masyarakat menuntut klarifikasi cepat.
Pengamat hukum tanah menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan pengelolaan aset publik dan swasta di daerah dengan pertumbuhan cepat. “Kejadian seperti ini mengindikasikan perlunya mekanisme kontrol yang lebih ketat, terutama dalam penerbitan sertifikat yang melibatkan pihak pemerintah,” ujar Dr. Andi Prasetyo, pakar hukum agraria.
Jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk tuduhan mafia tanah dan gratifikasi. Namun, semua klaim harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan didukung dokumen pertanahan yang valid.
Komunitas lokal menanti langkah selanjutnya dari otoritas setempat. Mereka berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak memihak. Sebagai warga, mereka menuntut keadilan dalam pengelolaan tanah yang menjadi aset penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Kasus Sengketa Tanah Yayasan Pepabri Disorot Nama Lurah Panarung dan Wali Kota Ikut Terseret ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya tata kelola aset yang jelas, pengawasan independen, serta keterbukaan informasi bagi publik. Hasil penyelidikan akan menjadi preseden bagi penanganan sengketa serupa di masa mendatang.

