analitik

Tarif Ojol Kalteng Didorong Naik, Dishub Tekankan Kepatuhan Aplikator untuk Kesejahteraan Pengemudi

Ule.co.id – Tarif Ojol Kalteng Didorong Naik Dishub Tekankan Kepatuhan Aplikator menjadi sorotan utama di Palangka Raya setelah pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng dengan perwakilan komunitas driver online. Kepala Dishub, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa usulan kenaikan tarif batas bawah dari Rp3.600 menjadi Rp5.500 harus diimbangi dengan komitmen aplikasi transportasi digital untuk mematuhi regulasi daerah.

Usulan kenaikan tarif berasal dari keluhan kolektif driver roda empat yang menilai tarif saat ini tidak lagi mencukupi untuk menutupi biaya hidup dan operasional. Pengemudi mengutip inflasi tahunan sekitar 5‑6 persen serta peningkatan harga bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan rumah tangga sebagai alasan utama. Menurut data internal komunitas Good Team Organization, jumlah driver online di Kalteng meningkat dari sekitar 300 orang pada 2019 menjadi lebih dari 500 orang pada 2026.

Baca juga:
Bupati Kobar Temui Dirjen Perhubungan Udara Dorong Percepatan Bandara Baru Kobar

Yulindra Dedy menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak dapat sekadar mengeluarkan regulasi tanpa dukungan implementasi dari pihak aplikasi. “Kita sudah menerima aspirasi driver, namun keputusan tarif harus diikuti dengan kepatuhan aplikator seperti Maxim, Grab, dan Gojek,” ujarnya dalam rapat di kantor Dishub pada Rabu (26/8/2026). Ia menambahkan bahwa pengalaman beberapa daerah lain menunjukkan bahwa kebijakan tarif yang tidak diadopsi secara seragam menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen.

Ketua komunitas Good Team Organization, M. Yusnawiyandi, menegaskan bahwa kenaikan tarif diperlukan untuk menyesuaikan standar hidup. “Dengan tujuh tahun sejak tarif Rp3.600 ditetapkan, inflasi, biaya sembako, pendidikan, dan pemeliharaan kendaraan telah berubah drastis,” katanya. Yusnawiyandi juga menyoroti pentingnya keterlibatan driver dalam proses pembuatan regulasi melalui forum tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi driver, dan perwakilan aplikasi.

Dishub Kalteng menyiapkan draf penyesuaian tarif yang mencakup batas bawah baru Rp5.500 dan mempertahankan batas atas pada Rp6.500. Draf tersebut dijadwalkan akan dibahas kembali pada 31 Agustus mendatang, dengan harapan semua pihak dapat mencapai kesepakatan sebelum implementasi resmi. Dalam prosesnya, Dishub menuntut setiap aplikasi memiliki kantor atau perwakilan resmi di provinsi untuk memudahkan koordinasi, monitoring, dan penegakan regulasi.

Pengalaman dari provinsi lain menjadi pelajaran penting. Di satu daerah, pemerintah menetapkan tarif dasar Rp4.000, namun hanya sebagian aplikasi yang mengadopsinya. Akibatnya, muncul perbedaan tarif yang membingungkan penumpang dan menurunkan efektivitas kebijakan. “Jika keputusan daerah tidak diikuti oleh semua aplikator, persaingan harga akan muncul dan tujuan kebijakan menjadi terdistorsi,” jelas Dedy.

Selain tarif, Dishub menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan, asuransi, dan perlindungan konsumen. Aplikator diharuskan menyediakan data real‑time tentang perjalanan, mengimplementasikan sistem pelaporan insiden, serta memastikan driver memiliki izin operasional yang sah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi online secara nasional.

Komunitas driver menanggapi langkah Dishub dengan optimis, namun tetap menuntut transparansi dalam proses penetapan tarif. Mereka meminta data perhitungan biaya operasional yang lebih rinci serta mekanisme evaluasi berkala. “Kami ingin tarif yang adil, bukan sekadar angka yang ditetapkan secara sepihak,” ujar salah satu driver yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca juga:
Bupati dan Wabup Bartim Turun Langsung Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Barito Timur

Dalam konteks ekonomi lokal, kenaikan tarif diharapkan dapat meningkatkan pendapatan rata‑rata driver, yang pada gilirannya dapat menstimulasi konsumsi barang dan jasa di wilayah Kalteng. Analis ekonomi regional menilai bahwa peningkatan pendapatan driver dapat berkontribusi pada pertumbuhan PDRB sektor transportasi dan pariwisata, terutama mengingat Kalteng menjadi titik transit penting bagi wisatawan domestik.

Namun, para pengamat juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Penumpang mengharapkan kecepatan, keamanan, dan kenyamanan yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan. Oleh karena itu, Dishub berencana melakukan audit berkala terhadap aplikasi untuk memastikan standar layanan tetap terjaga.

Tarif Ojol Kalteng Didorong Naik Dishub Tekankan Kepatuhan Aplikator juga menjadi bahan diskusi di forum tripartit yang dijadwalkan akan diadakan pada awal September. Forum tersebut akan melibatkan perwakilan pemerintah, asosiasi driver, dan perwakilan aplikasi. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang bersifat inklusif, berkelanjutan, dan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah provinsi.

Jika draf akhir disetujui, perubahan tarif akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Pada saat yang sama, Dishub akan meluncurkan program pelatihan bagi driver untuk meningkatkan kompetensi dalam penggunaan aplikasi, penanganan keluhan penumpang, dan pemeliharaan kendaraan. Program ini diharapkan dapat menurunkan tingkat keluhan dan meningkatkan kepuasan pengguna layanan ojek online.

Secara keseluruhan, dinamika tarif ojol di Kalteng mencerminkan tantangan regulasi transportasi digital di era ekonomi berbasis teknologi. Keseimbangan antara kepentingan driver, aplikasi, dan konsumen menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan kepatuhan aplikator, Dishub berharap regulasi tarif tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, melainkan menjadi standar operasional yang dijalankan secara konsisten di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *