Bullying Sekolah di SMAN 1 Palangka Raya: Dari Ejekan Kakak Kelas Berujung Lapor ke Polda
Ule.co.id – Dari Ejekan Kakak Kelas Berujung Lapor ke Polda menjadi sorotan utama setelah sebuah insiden perundungan terjadi di SMAN 1 Palangka Raya pada 3 Agustus 2026. Kasus ini menyoroti tantangan penanganan bullying di lingkungan pendidikan dan prosedur hukum yang diikuti.
Insiden dimulai ketika sejumlah siswa kelas atas mendekati siswa kelas bawah di koridor kantin. Ejekan verbal yang dilontarkan bereskalasi menjadi pertengkaran, meski belum ada kontak fisik pada tahap awal. Tidak lama kemudian, satpam sekolah turun tangan untuk memisahkan kedua belah pihak.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Riani, menjelaskan bahwa setelah ejekan awal, siswa kelas bawah merasa tidak terima sehingga terjadi perselisihan. Satpam berhasil melerai, namun sekitar 15‑20 menit kemudian ketegangan kembali muncul dan guru bersama satpam kembali memisahkan kedua kelompok.
Pihak sekolah segera menghubungi orang tua korban dan pelaku. Riani menambahkan bahwa orang tua telah dipanggil ke sekolah untuk berdiskusi mengenai langkah selanjutnya. Komunikasi ini menjadi bagian dari upaya sekolah untuk menangani masalah secara menyeluruh dan memberikan pendampingan kepada semua siswa yang terlibat.
Kepala SMAN 1 Palangka Raya, Husnul Hatimah, menegaskan komitmen sekolah dalam menanggapi kasus ini. Ia menyatakan bahwa sekolah tidak menutup mata dan telah membuka ruang mediasi antara pihak yang bersangkutan. Selain itu, sekolah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan pelaku, mengingat keduanya masih berstatus pelajar.
Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan bullying ke SPKT Polda Kalteng. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/195/VIII/2026/SPKT/Polda Kalteng tanggal 3 Agustus 2026. Penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng melalui Subdit IV/Renakta, yang menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 14 Agustus 2026 dan menjadwalkan pemanggilan korban pada 20 Agustus 2026.
Kasus ini dihubungkan dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan atau perundungan terhadap anak. Penyidik menegaskan bahwa semua bukti akan diperiksa secara menyeluruh sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
SMAN 1 Palangka Raya juga menambahkan bahwa selain pendampingan psikologis, sekolah akan memperkuat program pencegahan bullying melalui pelatihan guru, sosialisasi kepada siswa, dan penegakan aturan disiplin yang lebih ketat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Perkembangan kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara institusi pendidikan, orang tua, dan aparat penegak hukum dalam menangani perundungan di sekolah. Sementara proses hukum masih berjalan, SMAN 1 berkomitmen terus mendampingi semua pihak hingga penyelesaian akhir.

