analitik

BI Pastikan Transaksi Pariwisata Wajib Gunakan Rupiah, Asita Bali Minta Fleksibilitas

JAKARTA, Ule.co.id – Transaksi pariwisata wajib gunakan rupiah kembali ditegaskan oleh Bank Indonesia (BI). Otoritas moneter menyatakan seluruh transaksi di sektor pariwisata yang berlangsung di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan mata uang rupiah karena sektor tersebut belum termasuk dalam kategori yang memperoleh pengecualian penggunaan mata uang asing.

Penegasan tersebut disampaikan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali di tengah usulan pelaku industri pariwisata agar pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pencantuman harga paket wisata menggunakan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga:
Strategi BI Jaga Rupiah Indonesia di Tengah Gejolak Global, Proyeksi Penguatan Hingga 2027

Meski demikian, BI menegaskan bahwa ketentuan transaksi pariwisata wajib gunakan rupiah tetap berlaku sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

BI Tegaskan Rupiah Adalah Alat Pembayaran yang Sah

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Ronald Dungdung Parluhutan, menjelaskan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk seluruh transaksi di wilayah Indonesia.

Menurutnya, kewajiban penggunaan rupiah tidak hanya bertujuan menjalankan aturan perundang-undangan, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Ronald saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Ia menambahkan, penggunaan rupiah dalam transaksi domestik juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus memperkuat kedaulatan mata uang nasional.

Aturan BI Belum Beri Pengecualian untuk Pariwisata

Ketentuan mengenai penggunaan rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI.

Dalam regulasi tersebut terdapat pengecualian bagi transaksi tertentu, salah satunya perdagangan internasional.

Melalui aturan tersebut, eksportir diperbolehkan mencantumkan harga barang maupun jasa dalam mata uang asing ketika melakukan kontrak dengan mitra luar negeri.

Namun, hingga saat ini sektor pariwisata belum termasuk dalam kategori transaksi yang memperoleh pengecualian tersebut.

Karena itu, transaksi pariwisata wajib gunakan rupiah meskipun konsumennya merupakan wisatawan mancanegara.

Asita Bali Minta Ruang untuk Harga dalam Dolar AS

Di sisi lain, pelaku industri pariwisata berharap pemerintah mempertimbangkan adanya fleksibilitas dalam mekanisme penawaran harga.

Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, Putu Winastra, mengusulkan agar pelaku usaha diperbolehkan mencantumkan harga paket wisata menggunakan mata uang asing, terutama dolar AS.

Namun, menurutnya pembayaran tetap dilakukan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku saat transaksi berlangsung.

Usulan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian harga kepada wisatawan asing sekaligus membantu pelaku usaha menghadapi fluktuasi kurs.

Pelemahan Rupiah Dinilai Menambah Beban Operasional

Putu Winastra menjelaskan bahwa sektor pariwisata memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor usaha domestik lainnya.

Sebagian besar konsumennya berasal dari luar negeri sehingga banyak transaksi bisnis menggunakan acuan mata uang internasional.

Ketika nilai tukar dolar AS menguat terhadap rupiah, sementara harga paket wisata tetap dipatok dalam rupiah, biaya operasional perusahaan menjadi semakin tinggi.

Kenaikan harga berbagai kebutuhan industri pariwisata juga turut memperbesar tekanan terhadap pelaku usaha.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan harus menanggung selisih biaya yang tidak sedikit.

Pelaku Wisata Hadapi Dilema

Selain menghadapi kenaikan biaya operasional, pelaku industri pariwisata juga menghadapi persoalan regulasi.

Putu Winastra mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya ingin menampilkan harga dalam dolar AS di situs resmi mereka agar lebih mudah dipahami wisatawan asing.

Namun langkah tersebut dikhawatirkan dapat dianggap melanggar ketentuan karena transaksi pariwisata wajib gunakan rupiah sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga:
Hasil Seleksi Administrasi PCPM BI 41 Diumumkan: Jadwal Tes Potensi Dasar & Cara Cek Kelulusan

Akibatnya, pelaku usaha berada dalam posisi yang cukup sulit antara memenuhi kebutuhan pasar internasional dan mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.

Pariwisata Dinilai Berkontribusi Menghasilkan Devisa

Asita Bali menilai industri pariwisata memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Sebagai destinasi wisata dunia, Bali setiap tahun menerima jutaan wisatawan mancanegara yang membawa devisa ke Indonesia.

Menurut Putu Winastra, aktivitas tersebut pada dasarnya memiliki karakter yang serupa dengan kegiatan ekspor jasa.

Melalui belanja wisatawan asing, sektor pariwisata menghasilkan devisa yang ikut mendukung perekonomian nasional serta membantu memperkuat cadangan devisa negara.

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri.

Rupiah Masih Mengalami Fluktuasi

Perdebatan mengenai penggunaan mata uang dalam sektor pariwisata terjadi di tengah kondisi nilai tukar rupiah yang masih bergerak fluktuatif.

Dalam beberapa pekan terakhir, rupiah sempat melemah hingga menembus level psikologis di atas Rp18.000 per dolar AS.

Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia mengambil sejumlah langkah kebijakan moneter.

Salah satunya dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate secara bertahap.

Pada Mei 2026, BI menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.

Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, suku bunga kembali dinaikkan 25 basis poin menjadi 5,50 persen.

Kemudian BI kembali menaikkan suku bunga hingga mencapai 5,75 persen.

Kebijakan tersebut sempat mendorong penguatan rupiah sehingga menjauh dari level Rp18.000 per dolar AS.

Namun, pergerakan mata uang nasional masih belum stabil.

Pada perdagangan Jumat pagi, rupiah tercatat melemah 51 poin atau sekitar 0,29 persen menjadi Rp17.845 per dolar AS, dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di level Rp17.794 per dolar AS.

Aturan Tetap Berlaku Sambil Menunggu Evaluasi

Hingga saat ini, Bank Indonesia belum memberikan sinyal adanya perubahan terhadap regulasi penggunaan mata uang di sektor pariwisata.

Artinya, transaksi pariwisata wajib gunakan rupiah masih menjadi ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha wisata di Indonesia.

Sementara itu, usulan Asita Bali mengenai pencantuman harga paket wisata dalam mata uang asing menjadi masukan yang mencerminkan kebutuhan industri di tengah dinamika nilai tukar dan persaingan pasar global.

Ke depan, keseimbangan antara menjaga kedaulatan rupiah dan mendukung daya saing sektor pariwisata diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional, terutama ketika industri pariwisata terus menjadi penyumbang devisa yang signifikan bagi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *