Mendag Pastikan Stok Aman, Harga Minyakita Naik Tipis Dipicu Biaya Kemasan

Jakarta, Ule.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kenaikan harga Minyakita yang terjadi belakangan ini masih dalam batas wajar dan tidak disertai kelangkaan pasokan di pasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo, Kamis. Ia menjelaskan, kenaikan harga Minyakita dipicu oleh meningkatnya biaya produksi, khususnya pada kemasan plastik.

“Ya, ada sedikit kenaikan harga. Karena imbas dari kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” ujar Budi.

Berdasarkan pantauan per April 2026, harga Minyakita di sejumlah daerah berada di kisaran Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter. Angka ini sedikit melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kenaikan tersebut tidak lepas dari tekanan biaya distribusi dan produksi, yang turut terdampak dinamika global, termasuk konflik geopolitik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Meski demikian, Budi menilai persepsi publik perlu diluruskan. Ia menekankan bahwa kenaikan harga atau keterbatasan Minyakita tidak serta-merta mencerminkan kelangkaan minyak goreng secara keseluruhan.

Menurutnya, masyarakat cenderung menjadikan Minyakita sebagai satu-satunya indikator kondisi pasar minyak goreng, padahal masih banyak alternatif lain yang tersedia.

“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada minyak goreng langka. Yang dilihat itu Minyakita saja,” katanya.

Ia menambahkan, selain Minyakita, pasar juga dipenuhi minyak goreng merek lain (second brand) hingga produk premium yang tetap tersedia dalam jumlah cukup.

“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, dibilang langka. Padahal masih banyak pilihan,” ujarnya.

Untuk menjaga stabilitas pasokan, Kementerian Perdagangan terus melakukan pemantauan intensif di pasar tradisional maupun ritel modern. Pemerintah juga mendorong produsen untuk memperkuat distribusi berbagai jenis minyak goreng agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Di sisi kebijakan, pemerintah membuka peluang peningkatan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita hingga 65 persen. Saat ini, sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025, batas minimal distribusi domestik ditetapkan sebesar 35 persen.

Budi menyebut, sejumlah produsen bahkan telah melampaui angka minimal tersebut, sehingga opsi peningkatan kuota dinilai realistis untuk menjaga keseimbangan pasar.

“Minimal itu 35 persen. Kalau mau 65 persen atau bahkan 70 persen, tidak ada masalah,” kata dia.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap distribusi minyak goreng tetap stabil dan gejolak harga dapat ditekan, terutama di tengah tekanan biaya global yang masih fluktuatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *