analitik

Fordayak Segel Kantor MTF, Sengketa Pembiayaan 4 Tahun Berujung Tuntutan Rp100 Miliar

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Sengketa pembiayaan yang telah berlangsung hampir empat tahun antara CV Cahaya Borneo dan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) kembali memanas. Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan aksi damai dengan menyegel kantor PT MTF di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum tuntasnya penyelesaian persoalan pembiayaan yang disebut telah merugikan pihak debitur. Dalam tuntutannya, Fordayak meminta PT MTF memulihkan nama baik CV Cahaya Borneo yang saat ini masih tercatat bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, massa juga menuntut perusahaan pembiayaan tersebut memberikan ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang mereka klaim mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sengketa Berawal dari Penyerahan Kendaraan pada Masa Pandemi

Ketua Harian Fordayak, M Rahman, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada tahun 2021 ketika CV Cahaya Borneo mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan kendaraan akibat dampak pandemi COVID-19.

Saat itu, pemerintah sedang menerapkan berbagai kebijakan relaksasi untuk membantu dunia usaha yang terdampak kondisi ekonomi nasional.

Menurut Rahman, dalam situasi tersebut pihak debitur menyerahkan satu unit truk yang menjadi objek pembiayaan kepada PT MTF sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban.

Namun hingga kini, kata dia, tidak ada kejelasan mengenai status kendaraan yang telah diserahkan maupun hasil penyelesaian kewajiban pembiayaan yang terkait dengan unit tersebut.

“Kami menyayangkan sikap MTF yang tidak transparan. Objek kendaraan dilelang secara sepihak tanpa ada kesepakatan dan tanpa pemberitahuan kepada debitur. Akibatnya debitur mengalami kendala dalam mengakses layanan perbankan,” ujar Rahman saat aksi berlangsung.

Fordayak Soroti Transparansi Proses Penyelesaian

Dalam aksi tersebut, Fordayak menilai perusahaan pembiayaan belum memberikan informasi yang memadai terkait proses penyelesaian kendaraan yang telah diserahkan oleh debitur.

Massa mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari penerimaan kendaraan hingga mekanisme pelelangan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak debitur.

Menurut Fordayak, keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam proses penyelesaian pembiayaan, terlebih ketika menyangkut aset yang menjadi objek jaminan fidusia.

Mereka menilai debitur memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyelesaian aset yang telah diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

Debitur Klaim Tidak Menerima Bukti Penyerahan Kendaraan

Koordinator Lapangan Aksi, Zakaria, menjelaskan bahwa sebelum menyerahkan kendaraan kepada PT MTF, CV Cahaya Borneo mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 56 hari.

Setelah kendaraan diserahkan secara sukarela, pihak debitur mengaku tidak menerima surat tanda terima sebagai bukti resmi bahwa unit tersebut telah diterima oleh perusahaan pembiayaan.

“Setelah unit diserahkan kepada pihak MTF, menurut kami tidak ada surat tanda terima yang diberikan kepada debitur sebagai bukti penerimaan kendaraan tersebut,” kata Zakaria.

Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai proses administrasi dan penyelesaian pembiayaan yang dilakukan.

Pelelangan Kendaraan Dipertanyakan

Selain persoalan administrasi, Fordayak juga menyoroti proses pelelangan kendaraan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur.

Mereka mengklaim pihak CV Cahaya Borneo tidak pernah menerima informasi mengenai jadwal pelelangan maupun hasil penjualan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut.

Fordayak menilai informasi tersebut seharusnya dapat diakses oleh debitur sebagai bagian dari transparansi dalam penyelesaian pembiayaan.

“Dalam proses pelelangan, pihak MTF tidak pernah memberitahukan kepada debitur bahwa unit tersebut akan dilelang. Bahkan hasil pelelangannya pun tidak pernah disampaikan kepada nasabah. Padahal itu merupakan hak debitur untuk mengetahuinya,” tegas Zakaria.

Menurut mereka, ketidakjelasan tersebut menjadi salah satu sumber utama munculnya sengketa yang hingga kini belum terselesaikan.

Persoalan Kembali Muncul Saat Pengajuan Kredit ke Bank

Kasus yang sempat meredup itu kembali mencuat pada tahun 2026 ketika CV Cahaya Borneo mengajukan fasilitas kredit kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam proses pengajuan tersebut, perusahaan mengetahui bahwa namanya masih tercatat dalam data SLIK OJK dengan status kolektibilitas 5 atau kategori kredit macet.

Status tersebut menyebabkan proses pengajuan pembiayaan mengalami hambatan dan mempersulit akses perusahaan terhadap layanan keuangan.

Fordayak menilai kondisi tersebut berdampak besar terhadap operasional bisnis CV Cahaya Borneo karena perusahaan mengalami kesulitan memperoleh tambahan modal maupun fasilitas kredit baru.

Tuntut Pemulihan Nama Baik Debitur

Salah satu tuntutan utama dalam aksi penyegelan adalah pemulihan nama baik CV Cahaya Borneo.

Fordayak meminta agar status yang dianggap merugikan debitur dapat diselesaikan secara jelas sehingga perusahaan kembali memiliki akses normal terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.

Menurut mereka, catatan kredit bermasalah yang masih tercantum dalam sistem telah memberikan dampak negatif terhadap reputasi dan kegiatan usaha perusahaan.

Massa menilai penyelesaian persoalan tersebut menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan lembaga keuangan terhadap debitur.

Klaim Kerugian Tembus Rp100 Miliar

Fordayak juga mengungkapkan bahwa dampak dari persoalan tersebut tidak hanya terbatas pada kesulitan memperoleh kredit.

Mereka mengklaim CV Cahaya Borneo kehilangan sejumlah peluang usaha, proyek, dan kontrak bisnis akibat status kredit yang bermasalah.

Menurut perhitungan yang disampaikan dalam aksi tersebut, total kerugian yang dialami debitur diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Nilai tersebut mencakup kerugian finansial langsung maupun potensi pendapatan yang gagal diperoleh selama beberapa tahun terakhir.

“Kerugian yang dialami debitur sangat besar karena tidak bisa menjalankan sejumlah kontrak pekerjaan. Nilai kerugian yang kami perkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Zakaria.

Mediasi Sudah Berulang Kali Dilakukan

Fordayak mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur dialog dan mediasi dengan pihak PT Mandiri Tunas Finance.

Beberapa pertemuan disebut telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Namun hingga saat ini, mereka menilai belum ada hasil yang memberikan kepastian hukum maupun penyelesaian konkret terhadap tuntutan debitur.

“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dan pertemuan dengan pihak MTF, tetapi belum ada titik terang. Karena itu kami melakukan penyegelan sebagai bentuk protes,” kata Zakaria.

Fordayak Ancam Lanjutkan Penyegelan

Dalam aksi tersebut, Fordayak menegaskan bahwa penyegelan kantor PT MTF akan terus dilakukan apabila tidak ada langkah penyelesaian yang dianggap adil bagi pihak debitur.

Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh tuntutan mendapatkan respons dan kejelasan.

Mereka berharap perusahaan pembiayaan dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih transparan sehingga persoalan yang telah berlangsung hampir empat tahun tersebut dapat segera berakhir.

Hingga aksi berlangsung, massa tetap bertahan di lokasi dan menegaskan bahwa langkah penyegelan merupakan bentuk perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak debitur yang mereka nilai belum terpenuhi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Mandiri Tunas Finance terkait tuntutan yang disampaikan Fordayak dalam aksi tersebut. Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah mengingat besarnya nilai tuntutan dan lamanya sengketa pembiayaan yang belum menemukan titik penyelesaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *