Kasus LNG Pertamina: Eks Direktur Gas Divonis 4,5 Tahun, Negara Rugi Rp1,77 Triliun
JAKARTA, Ule.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Ia divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi dalam sidang yang digelar pada Senin. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menilai Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman yang memadai dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Selain itu, ia tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc., tanpa dasar tata kelola yang kuat.
Tidak hanya Hari, dalam perkara yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim menilai Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi secara sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), tanpa didukung kajian keekonomian yang memadai, analisis risiko, serta tanpa adanya kepastian pembeli yang terikat kontrak.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dinyatakan mengalami kerugian mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun.
Majelis menyatakan keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain usia para terdakwa yang telah di atas 60 tahun serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Hari Karyuliarto dituntut enam tahun enam bulan penjara, sementara Yenni Andayani dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC dalam rentang periode panjang, yakni 2011 hingga 2021, yang melibatkan sejumlah keputusan strategis di tubuh Pertamina.
Putusan ini kembali menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan berbasis analisis dalam sektor energi, terutama untuk kontrak jangka panjang bernilai besar seperti LNG. Tanpa fondasi kajian yang kuat, keputusan bisnis berisiko tinggi bergeser menjadi persoalan hukum dengan konsekuensi besar bagi keuangan negara.

