Kejaksaan Sebut BPKP Temukan Pemborosan Program MBG Capai Triliun Rupiah per Tahun
Ule.co.id – Kejaksaan sebut BPKP temukan pemborosan program MBG capai triliun rupiah per tahun, menurut informasi yang dibeberkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dalam sidang tersebut, Tim Hukum Kejaksaan Agung mengungkap hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Kejaksaan, BPKP menemukan adanya pemborosan anggaran program MBG yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.
Kejaksaan menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP. Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG, BPKP menemukan adanya pemborosan pada Badan Gizi Nasional. Pemborosan dalam pelaksanaan program MBG itu disebut mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun.
Kejaksaan sebut BPKP temukan pemborosan program MBG capai triliun rupiah per tahun, menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan dana program tersebut. Menurut Kejaksaan, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti terkait unsur kerugian keuangan negara. Penyidik juga bekerja sama dengan BPKP sebagai lembaga auditor pemerintah dalam proses pemeriksaan.
Kejaksaan sebut BPKP temukan pemborosan program MBG capai triliun rupiah per tahun, dan hal ini juga dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lodewyk Pusung. Dalam persidangan, Kejaksaan menyatakan bahwa terhadap unsur kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan praperadilan telah dipenuhi minimal dua alat bukti yang telah cukup.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP. Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG, BPKP menemukan adanya pemborosan pada Badan Gizi Nasional. Pemborosan dalam pelaksanaan program MBG itu disebut mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun. Kejaksaan sebut BPKP temukan pemborosan program MBG capai triliun rupiah per tahun, dan hal ini menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kejaksaan, BPKP menemukan adanya pemborosan anggaran program MBG yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun. Pemborosan dalam pelaksanaan program MBG itu disebut mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun. Kejaksaan sebut BPKP temukan pemborosan program MBG capai triliun rupiah per tahun, dan hal ini menjadi bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidik.

